Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Rancang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Jumat, 08 Januari 2021 23:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare tengah serius menyusun dokumen strategi pencegahan perkawinan anak. Dokumen ini penting karena merupakan salah satu dokumen pendukung dengan poin tertinggi dalam penilaian Kota Layak Anak.

Penyusunan dokumen ini dibahas bersama SKPD teknis terkait di ruang rapat Bappeda Parepare, Jumat, 8 Januari 2021.

Hadir dalam rapat itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Hj Andi Rusia dan pejabat dari SKPD teknis terkait termasuk Bappeda. Juga hadir dari NGO di antaranya Nilawati Andi Ridha dari People Care dan Abd Samad dari YLP2EM.

Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang atas nama Kepala Bappeda mengatakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak. “Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama,” ungkap Dede.

Namun yang paling penting, kata Dede, adalah peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi pernikahan anak tersebut. “Seyogyanya kelurahan sebagai ujung tombak, harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi. Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak,” imbuh Dede.

Dia juga mengingatkan, Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan pernikahan anak tentunya tidak tinggal diam.

Dede menekankan, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya. Antara lain, harus ada surat keterangan sehat reproduksi dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai Undang-undang.

“Namun balik lagi bahwa, mindset masyarakat kita terhadap isu-isu di atas perlu diubah baik secara persuasif maupun dengan cara-cara lainnya sesuai dengan perundang-undangan berlaku,” ingat Dede.

Dede membeberkan, perkawinan anak di Parepare cukup tinggi. Itu mengalami peningkatan tiap tahun. “Dua tahun terakhir saja yakni 2019 sebanyak 99 kasus dan 2020 sebanyak 121 kasus. Itu yang tercatat di Pengadilan Agama yang minta dispensasi. Belum yang di bawah tangan,” tandas Dede.

Penulis : Andi Fardi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...