Logo Sulselsatu

DPRD Godok Ranperda Retribusi PKL, Pedagang Khawatir Bakal Memberatkan

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Februari 2021 11:31

Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)
Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku keberadaan dengan rencana DPRD Kota Makassar membuat Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan PKL.

Salah satu PKL di Toddopuli, Ambo mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut. Terlebih, jika dagangan mereka sedang tidak laris

“Iya jangan membebani kita ini,” ungkap Ambo, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Adapun PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.

“Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya,” kata Rahma dihubungi terpisah.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Pihaknya, kata dia, siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut.

“Sejauh ini kami belum ada panggilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

“Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot,” ucapnya, Senin (22/2/2021).

Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama inikan itu nda ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Itukan nda jelas,” kata Ketua PAN Makassar ini.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Sementara itu, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini. Dan ditarget rampung Maret mendatang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...
News06 Agustus 2026 18:23
Pelindo Gandeng Shipping Line Perkuat Jaringan Logistik Nasional Lewat PINP
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan perusahaan pelayaran nasional dan internasional guna membangun jaringan logist...
Makassar06 Agustus 2026 17:42
HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di...
Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...