Logo Sulselsatu

DPRD Godok Ranperda Retribusi PKL, Pedagang Khawatir Bakal Memberatkan

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Februari 2021 11:31

Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)
Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku keberadaan dengan rencana DPRD Kota Makassar membuat Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan PKL.

Salah satu PKL di Toddopuli, Ambo mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut. Terlebih, jika dagangan mereka sedang tidak laris

“Iya jangan membebani kita ini,” ungkap Ambo, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Adapun PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.

“Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya,” kata Rahma dihubungi terpisah.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Pihaknya, kata dia, siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut.

“Sejauh ini kami belum ada panggilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot,” ucapnya, Senin (22/2/2021).

Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama inikan itu nda ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Itukan nda jelas,” kata Ketua PAN Makassar ini.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

Sementara itu, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini. Dan ditarget rampung Maret mendatang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan24 September 2026 12:16
Asmo Sulsel Tingkatkan Kompetensi Mekanik Lewat TTL 2 Batch 5
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperkuat kualitas layanan purna jual melalui peningkatan kompetensi mekanik di jaringan bengkel resmi Hon...
News24 September 2026 12:10
PT Vale Dukung Kolaborasi Multipihak untuk Kelola Danau Matano Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mendukung penguatan kolaborasi multipihak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Matano....
Pendidikan24 September 2026 11:20
Asmo Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat Astra Motor School, Siapkan Siswa Masuk Industri
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperkuat kontribusinya di bidang pendidikan melalui Astra Motor School, program kelas industri yang diran...
Ekonomi23 September 2026 23:25
HIMA BISDIG FEB UNM Kunjungi BI Sulsel Lewat Company Visit Analytica Journey 2.0
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital (HIMA BISDIG), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar melaksanakan...