SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku keberadaan dengan rencana DPRD Kota Makassar membuat Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan PKL.
Salah satu PKL di Toddopuli, Ambo mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut. Terlebih, jika dagangan mereka sedang tidak laris
“Iya jangan membebani kita ini,” ungkap Ambo, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Adapun PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.
Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.
“Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya,” kata Rahma dihubungi terpisah.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Pihaknya, kata dia, siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut.
“Sejauh ini kami belum ada panggilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar
“Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot,” ucapnya, Senin (22/2/2021).
Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama inikan itu nda ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Itukan nda jelas,” kata Ketua PAN Makassar ini.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran
Sementara itu, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini. Dan ditarget rampung Maret mendatang.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar