Logo Sulselsatu

DPRD Godok Ranperda Retribusi PKL, Pedagang Khawatir Bakal Memberatkan

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Februari 2021 11:31

Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)
Hamzah Hamid. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku keberadaan dengan rencana DPRD Kota Makassar membuat Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan PKL.

Salah satu PKL di Toddopuli, Ambo mengaku khawatir dengan kebijakan tersebut. Terlebih, jika dagangan mereka sedang tidak laris

“Iya jangan membebani kita ini,” ungkap Ambo, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

Adapun PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.

“Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya,” kata Rahma dihubungi terpisah.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

Pihaknya, kata dia, siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut.

“Sejauh ini kami belum ada panggilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

“Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot,” ucapnya, Senin (22/2/2021).

Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama inikan itu nda ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Itukan nda jelas,” kata Ketua PAN Makassar ini.

Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran

Sementara itu, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini. Dan ditarget rampung Maret mendatang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...