Logo Sulselsatu

Ditinggal Nurdin Abdullah, Sulsel Kini Dikendalikan Sudirman Sulaiman

Asrul
Asrul

Minggu, 28 Februari 2021 10:24

Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (coklat) dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (coklat) dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasca Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak cepat.

Kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu tak ingin pemerintahan di Sulsel lumpuh akibat sang gubernur berurusan dengan lembaga anti rasuah.

Melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pihaknya menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas Kontingen SPIDI ke Jambore Muslim Dunia, Kagum Ada Hafizah 30 Juz

“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal, Minggu (28/2/2021).

Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.

“Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” tuturnya.

Baca Juga : Dari Selayar hingga Pangkep, Kepala Daerah Puji Peluncuran Seaplane di Sulsel

Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, ASS tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021). Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dini hari tadi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Luncurkan Seaplane, Buka Akses Wisata Kepulauan

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....