Logo Sulselsatu

Tak Lama Lagi Kota Makassar Punya Perda Covid-19

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Maret 2021 12:46

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar memutuskan akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat untuk kembali membahas Ranperda Pencanangan Ranperda ihwal New Normal.

Draft Rancangan Perda New Normal tersebut sejak 2020 lalu dilaporkan telah rampung, hanya saja pemerintah kota belum menyetorkan draftnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Kemarin memang ada usulan dari pemerintah terkait Perda Covid, dalam waktu dekat kami akan rapat di Bapemperda, apalagi hal ini berguna sebagai landasan-landasan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah kota,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas.

Eric mengatakan pembahasan ini akan digelar secepatnya.

Tujuannya, kata Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu, untuk menguatkan langkah yang dilakukan oleh roda pemerintahan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap banyak penanganan Covid-19 ke depannya lebih terarah dan berjalan efektif.

“Program pertama walikota terpilih dengan wakil walikota ini adalah penanganan virus Covid-19 itu. Kita pasti dukung karena itu untuk kepentingan rakyat, yang jelas kita mau lihat breakdown dia dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Dia mengatakan penanganan Covid-19 ke depannya harus lebih jelas, baik regulasi hingga SOP yang diberikan.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Yang pasti penanganan Covid-19 jelas, ada arahan yang menjadi acuan dalam penanganan ini,” pungkas mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar itu.

Diketahui, Kota Makassar hanya mengandalkan regulasi penegakan protokol lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan.

Serta Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi23 September 2026 23:25
HIMA BISDIG FEB UNM Kunjungi BI Sulsel Lewat Company Visit Analytica Journey 2.0
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital (HIMA BISDIG), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar melaksanakan...
Makassar23 September 2026 20:43
Kalla 10K 2026 Gandeng PASI, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Pantai Losari
SULSELSATU.com,cMAKASSAR – Kalla 10K 2026 siap digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada 10–11 Oktober 2026 mendatang. Sebanyak 4.500 pese...
Politik23 September 2026 15:27
Isu Appi Pindah Partai Menguat, Demokrat Sulsel Pilih Tunggu Sikap Resmi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai membuka ruang bagi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi di tengah m...
OPD23 September 2026 15:22
Andi Tenri Indah Desak Kepastian Gaji ASN Dinsos Sulsel hingga Akhir Tahun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persoalan kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Sela...