Logo Sulselsatu

Tak Lama Lagi Kota Makassar Punya Perda Covid-19

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Maret 2021 12:46

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar memutuskan akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat untuk kembali membahas Ranperda Pencanangan Ranperda ihwal New Normal.

Draft Rancangan Perda New Normal tersebut sejak 2020 lalu dilaporkan telah rampung, hanya saja pemerintah kota belum menyetorkan draftnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

“Kemarin memang ada usulan dari pemerintah terkait Perda Covid, dalam waktu dekat kami akan rapat di Bapemperda, apalagi hal ini berguna sebagai landasan-landasan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah kota,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas.

Eric mengatakan pembahasan ini akan digelar secepatnya.

Tujuannya, kata Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu, untuk menguatkan langkah yang dilakukan oleh roda pemerintahan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir berharap banyak penanganan Covid-19 ke depannya lebih terarah dan berjalan efektif.

“Program pertama walikota terpilih dengan wakil walikota ini adalah penanganan virus Covid-19 itu. Kita pasti dukung karena itu untuk kepentingan rakyat, yang jelas kita mau lihat breakdown dia dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Dia mengatakan penanganan Covid-19 ke depannya harus lebih jelas, baik regulasi hingga SOP yang diberikan.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

“Yang pasti penanganan Covid-19 jelas, ada arahan yang menjadi acuan dalam penanganan ini,” pungkas mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Makassar itu.

Diketahui, Kota Makassar hanya mengandalkan regulasi penegakan protokol lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan.

Serta Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...
News06 Agustus 2026 18:23
Pelindo Gandeng Shipping Line Perkuat Jaringan Logistik Nasional Lewat PINP
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan perusahaan pelayaran nasional dan internasional guna membangun jaringan logist...
Makassar06 Agustus 2026 17:42
HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di...
Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...