Logo Sulselsatu

Bus Pariwisata Rancangan Rudy Djamaluddin Bermasalah, Ini Tanggapan Danny

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Maret 2021 09:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Truk pengangkut sampah Tangkasaki yang diubah menjadi bus wisata Makassar oleh pemerintah kota Makassar dinilai sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.

Menanggapi itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sangat menyangkan masalah Bus Wisata Makassar yang dirancang oleh mantan Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.

Danny menilai ide Rudy Djamaluddin sangat bagus untuk menjadikan Makassar kota wisata, hanya tak sesuai regulasi. Terlebih sudah tiga unit bus yang dibuat menggunakan uang negara.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Dari pengalaman sebelumnya, saat Danny, merancang pete-peter smart, ia tidak serta-merta menggunakan uang negara namun menggelontorkan dana pribadinya terlebih dahulu.

Pasalnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya Surat Kelayakan Rancang Bangun untuk angkutan orang (SKRB) dari Kementerian Perhubungan.

“Ada aturannya, makanya saya kemarin Pete pete smart saya pakai uang pribadi karena tidak bisa membuat begitu tanpa izin apapun SKRB kalau tidak salah itu ada izinnya,” ujar Danny.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Danny pun berencana menggunakan SKRB dari Pete pete smart, sehingga bus pariwisata ini dapat digunakan.

“Saya nanti lapor, bagaimana nanti kalau kita pake. Idenya bagus, kita harus akui idenya bagus. Kita harus akui kalau yang bagus-bagus. Saya coba pakai nanti SKRBnya pete pete smart karena pete pete smart sudah dapat izin resminya,” jelas Danny

“Masa saya mau kembalikan lagi. Artinya, yang rawan karena pakai uang negara. Meskinya sebelum SKRB turun tidak boleh pakai uang negara. Jadi, ilegal jadinya. Tapi kalau sudah ada. Nanti pemeriksa yang liat. Dulu, kenapa saya pakai uang pribadi karena takutnya seperti ini. Tidak boleh kita merubah sesuatu tanpa izin,” terang Danny.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Adapun, ketentuan Kementrian Perhubungan yang tak dipenuhi oleh pemerintah kota tertuang Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.

Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.

Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space

Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.

Sehingga, bus pariwisata terancam tak digunakan, saat ini, hanya terlihat terparkir di samping Balai Kota Makassar.

Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Kebijakan Berbasis Aspirasi Lapangan

Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin – Slamet Riyadi – Riburane – Ujungpandang- Pattimura – Sombaopu- Datumuseng.

Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang – Nusantara – Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur

Lalu, Koridor 3 Penghibur – Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani – Balaikota- Thamrin – Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga – Zona Lego-lego – Penghibur.

Penulis : Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...