SULSELSATU.com, MAKASSAR – KPU kabupaten/kota diminta untuk segera mengembalikan sisa anggaran yang digunakan dalam tahapan Pilkada 2020. Khususnya bagi daerah yang tak ada sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi yang tidak ada kasus di mahkamah konstitusi, bulan ini ya. Terakhir 31 Maret. Paling tidak akhir Maret atau awal bulan April lah pengembaliannya,” kata Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, Senin (22/3/2021).
Syarif mengatakan sisa anggaran setiap KPU kabupaten/kota bervariasi. Ada yang nilainya cukup besar, ada juga yang kecil. Namun sisa anggaran tetap harus dikembalikan ke pemerintah setempat.
Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika
“Kami di tanggal 24, 25, 26 (Maret) akan bertemu dengan teman-teman KPU (kabupaten/kota) untuk memastikan penggunaan anggaran. Rata-rata sih target penyelesaian laporan pertanggungjawaban anggarannya terakhir bulan ini. Bahwa bulan dengan sudah pengembalian,” jelas Syarif.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menuturkan pihaknya sementara merampungkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Soal nilai sisa anggaran, Endang menyebut jumlahnya berkisar Rp17 miliar.
“Sementara disiapkan. Sementara dirampungkan semua. Audit sudah,” jelas Endang.
Baca Juga : VIDEO: 85 Bacaleg Gerindra Sulsel Resmi Terdaftar di KPU
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar