SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan tertentu, khususnya truk, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sekitar sejumlah SPBU.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, mengatakan pengaturan waktu pengisian BBM dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah penumpukan kendaraan di SPBU.
Ia mengusulkan kendaraan truk diarahkan melakukan pengisian BBM pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.
Baca Juga : DPRD Makassar Warning RSIA Paramount: Tak Beres 7 Hari, Bisa Berujung Penutupan
“Kami tentunya menyarankan Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian BBM. Bisa jadi truk-truk itu mengisi di atas jam 10 malam sampai jam 5 subuh,” ujar Rachmat Taqwa kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/9/2026).
Selain pengaturan waktu, ia juga mengusulkan sistem pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diarahkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap mengisi pada tanggal genap.
Menurutnya, skema tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan yang mengantre di SPBU.
Baca Juga : DPRD Makassar Siapkan Perda HIV/AIDS, Fokus Perkuat Pencegahan dan Tekan Stigma
“Pelat yang ganjil diisi di tanggal ganjil, yang genap diisi di tanggal genap, supaya tidak ada penumpukan kendaraan di setiap SPBU,” katanya.
Rachmat Taqwa menilai kendaraan tidak harus melakukan pengisian BBM setiap hari sehingga pengaturan jadwal dinilai memungkinkan untuk diterapkan, terutama bagi kendaraan yang berpotensi menimbulkan antrean panjang.
Ia juga meminta Pemkot Makassar tidak hanya berfokus pada persoalan distribusi BBM, tetapi turut memperhatikan dampak antrean terhadap kelancaran lalu lintas.
Baca Juga : Fraksi MULIA DPRD Makassar Dorong Aset Mangkrak Diubah Jadi Sumber PAD
“Kalau dirapikan, pemerintah jangan tinggal diam. Bukan hanya penyalurannya dan lain-lain, tapi bagaimana operasional kendaraan ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada kemacetan,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Perhubungan menjadi salah satu instansi yang perlu dilibatkan untuk mengatur lalu lintas di sekitar SPBU.
Ia mengatakan antrean kendaraan yang mengular hingga badan jalan telah menyebabkan kemacetan di sejumlah titik.
Baca Juga : DPRD Makassar Dorong Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Masih Belum Terlindungi
“Macet di setiap SPBU karena banyak mobil terparkir. Kalau kita atur operasional pengisian itu kan bisa berkurang,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar