SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang pendidikan baca tulis Alquran.
Sosper tersebut digelar di Hotel Fox Lite, Minggu(28/3/2021). Turut hadir Kabag Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, dan Prof Lomba Sultan sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Irmawati mengatakan sosialiasi Perda ini sudah sangat lama, namun masih perlu banyak sosialisasi ke masyarakat. Menurutnya, pendidikan keagamaan dimasyarakat harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
“Karena kita ketahui pedoman hidup kita itu Alquran, jadi kita jangan hanya tau baca saja tapi harus menjadi pedoman kita,” ujarnya
Irmawati menginginkan dimasyarakat tidak ada lagi yang tidak tau baca tulis Alquran, sehingga ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang dimasyarakat dan membentuk ruang-ruang belajar di masjid-masjid.
Sementara, Kabag Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif mengatakan Perda ini bukan hanya memperkuat baca tulis Alquran, namun mengawal insentif bagi guru mengaji dan juga membantu lembaganya.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

“Perda ini bukan hanya seperti yang kita ketahui bersama seperti metode ikra (baca tulis) saja, tapi perda ini membahas bagaimana mengawal yang lainnya, termasuk guru mengaji,” tuturnya
Ia mengatakan, saat ini Pemkot Makassar memberikan perhatian lebih yang kepada guru mengaji salah satunya memberikan insentif dan menyediakan fasilitas yang memadai.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
“Bahkan sebelumnya, Pak Walikota menginginkan insentif untuk guru mengaji diberikan perlu, namun beberapa pertimbangan saat ini kita hanya bisa memberikan per triwulan. Ini menandakan pemerintah mempunyai perhatian lebih untuk memberikan pendidikan keagamaan dimasyarakat,” ucapnya.
Ia pun berharap Dewan dapat mengawal Perda ini untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Terlebih, dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Saran saya untuk masyarakat jika ada lembaga islam yang membutuhkan fasilitas seperti Alquran dan kebutuhan lainnya untuk menyurat ke Pemkot Makassar. Kita akan anggarkan tahun depan. Ini untuk menyambut aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif
Sementara, Prof Lomba Sultan menuturkan perda baca tulis Alquran bertujuan untuk melatih dan memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk bisa membaca secara tartil.
“Tujuan bagaimana anak-anak kita semua tingkat TK, SD, SMP bisa membaca Alquran. Jadi, tidak hanya membaca dan memahami ayat-ayat Alquran. Dapat juga menghafal sebagai upaya standar sertifikasi,” katanya.
“Setiap siswa harus pandai membaca Alquran. Mulai TK, SD, hingga SMP harus menguasai, harus pandai membaca Alquran. Bahkan jika perlu, harus mendapatkan sertifikat, untuk melanjutkan pendidikan di jenjang selanjutnya,” tutupnya.
Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar