SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota MAKASSAR Rudianto Lallo (RL) melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Tahun anggaran 2021 Angkatan ke IV. di Hotel D’maleo, Rabu (7/5/2021).
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim Kota Makassar dan eks Anggota DPRD kota Makassar Susuman Halim (Sugali). Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Paris M Ali yang merupakan Staf Redaksi Harian Ujungpandang Ekspres.
Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat Pertumbuhan penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk membangun rumah hunian.
“Ke depan ini makassar pasti sudah perlu menyiapkan rumah susun, karena lahan Di Makassar semakin sempit di satu sisi Laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat sehingga kita perlu menyiapkan konsep rumah susun,” ungkap RL.
Olehnya tambah RL sapaan akrab Rudianto Lallo menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar menyiapkan konsep rumah susun sebagai yang dilakukan di Jakarta.
“Pemerintah Yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di Jakarta itu pak, pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” tambahnya.
“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, saya berpikir kedepan pasti makassar seperti Jakarta, sangat padat,” kata RL di sosialisasi Perda tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim, sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme nya.
“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan Rusun (Rumah Susun) yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.
Pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta kata dia diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot.
“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.
Sementara itu, Susuman Halim mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.
“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul