Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Kota Makassar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019

Asrul
Asrul

Rabu, 07 April 2021 16:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota MAKASSAR Rudianto Lallo (RL) melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Tahun anggaran 2021 Angkatan ke IV. di Hotel D’maleo, Rabu (7/5/2021).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim Kota Makassar dan eks Anggota DPRD kota Makassar Susuman Halim (Sugali). Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Paris M Ali yang merupakan Staf Redaksi Harian Ujungpandang Ekspres.

Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat Pertumbuhan penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk membangun rumah hunian.

“Ke depan ini makassar pasti sudah perlu menyiapkan rumah susun, karena lahan Di Makassar semakin sempit di satu sisi Laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat sehingga kita perlu menyiapkan konsep rumah susun,” ungkap RL.

Olehnya tambah RL sapaan akrab Rudianto Lallo menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar menyiapkan konsep rumah susun sebagai yang dilakukan di Jakarta.

“Pemerintah Yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di Jakarta itu pak, pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” tambahnya.

“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, saya berpikir kedepan pasti makassar seperti Jakarta, sangat padat,” kata RL di sosialisasi Perda tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim, sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme nya.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan Rusun (Rumah Susun) yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.

Pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta kata dia diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot.

“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.

Sementara itu, Susuman Halim mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.

“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...