Logo Sulselsatu

Pemkab Gowa Bentuk Tim GTRA untuk Penyelesaian Sengketa Tanah

Asrul
Asrul

Rabu, 07 April 2021 19:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, latar belakang pembentukan Tim GTRA ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Reforma agraria ini nantinya akan dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses dalam rangka menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

“Tim yang dibentuk ini dilatarbelakangi oleh permasalahan ketidakpastian, ketimpangan penguasaan, sengketa lahan, degradasi lingkungan, dan terhambatnya pembangunan karena terbatasnya ketersediaan tanah,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, pembentukan Tim GTRA di Kabupaten Gowa dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Saat ini telah dibentuk Tim GTRA Kabupaten Gowa berdasarkan SK Bupati Nomor 130 Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Bupati Gowa. Selain beranggotakan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Tim GTRA juga berisi SKPD terkait.

“Tim GTRA ini bertugas untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah,” lanjutnya

Dirinya juga menekankan agar kegiatan GTRA dapat berfokus pada TORA yang berpotensi, seperti tanah transmigrasi, HGU habis, pelepasan kawasan hutan, dan usulan masyarakat. Sebaran wilayah tanah yang berpotensi ini berada pada 8 kecamatan, di antaranya Kecamatan Tinggimoncong, Tombolo Pao, Bajeng, Parangloe, Biringbulu, Bontolempangan, Bungaya, dan Manuju.

“Kami berharap dengan adanya gugus tugas ini, mampu meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...