Logo Sulselsatu

Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Selasa, 13 April 2021 19:27

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selain itu Surat Edaran ini juga berdasar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M,” tulis Bupati Adnan dalam Surat Edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

Dalam Surat Edaran ini diatur bahwa jam kerja ASN Lingkup Pemkab Gowa dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 Wita sampai 12.30 Wita.

“Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home),” ungkapnya.

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kegiatan rutin lain seperti Coffee Morning dan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan pada hari Senin sebagaimana mestinya.

“Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadhan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

“Jangan jadikan bulan Ramadhan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” harapnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...