Logo Sulselsatu

Mulai Juli, Biaya Sambungan Baru PDAM Makassar Bisa Dicicil

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Juni 2021 13:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberi kemudahan dalam pemasangan sambungan baru. Salah satunya dengan memberi dispensasi biaya pemasangan sambungan baru dengan cara diangsur.

Ketetapan ini diatur dalam keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor: 084/B.3a/VI/2021 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Baru dengan Cara Angsuran.

Kabag humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Anugrah Alkautzar lebih lanjut menjelaskan untuk biaya sambungan baru sistem angsuran ini hanya berlaku bagi calon pelanggan golongan tarif sosial dan rumah tangga 1 sampai dengan Rumah Tangga 4 ( R1 s/d R4). Tetapi dikecualikan bagi kelompok pelanggan dalam lingkungan perumahan.

Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar Tuntaskan Krisis Air Bersih 27 Tahun di Tamalanrea

Angga menambahkan bagi calon pelanggan yang ingin melakukan sambungan baru dapat langsung ke kantor Wilayah Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar terdekat. Kantor wilayah PDAM meliputi kantor wilayah pelayanan I : JL. Andalas No. 105, kantor wilayah pelayanan II : Jl Tamalanrea Ruko Komp. BTP Blok M No. 26,
Kantor wilayah pelayanan III : JL. Prof. H. Abdurrahman Basalamah No. 3, dan
kantor wilayah pelayanan IV : JL. Dr. Sam Ratulangi Nomor 3.

“Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2021,” kata angga sapaan akrab Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar.

Berikut Mekanisme Angsuran Biaya Pemasangan Sambungan Baru Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar:

Baca Juga : Respon Umar Hankam Usai Dipolisikan PDAM Makassar

A. Total Biaya Pemasangan Sambungan Baru (Golongan Tarif Sosial dan R1 s/d R4) Rp. 2.139.000

B. Angsuran Bulan Ke satu Rp. 1.139.000 dibayar pada saat proses administrasi pemasangan sambungan baru selesai.

C. Angsuran Bulan Kedua Rp500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan.

Baca Juga : Sempat Jabat Konsultan Pemberdayaan Masyarakat PDAM, Praktisi Hukum Adiarsa Sebut Gubernur LIRA Sulsel Lakukan Nepotisme

D. Angsuran Bulan Ketiga Rp 500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 September 2026 18:20
SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum ...
News13 September 2026 17:01
PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan melakukan survei identifikasi dan inventar...
Otomotif13 September 2026 16:47
135 Peserta Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros, Tarik 3.000 Pengunjung
Honda Modif Contest (HMC) 2026 berlangsung meriah di Grand Mall Maros pada Sabtu (12/9/2026). Ajang modifikasi sepeda motor Honda tersebut diikuti 135...
Sulsel13 September 2026 14:44
Susuri Aka-akae, Talumae, dan Mojong, Syaharuddin Kawal Aliran Air untuk Sawah Petani
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyusuri persawahan dan jaringan irigasi di Desa Aka-akae, Talum...