Logo Sulselsatu

Polri Minta Warga Laporkan Pinjaman Online Ilegal ke Kantor Polisi Terdekat

Midkhal
Midkhal

Jumat, 18 Juni 2021 13:57

Ilustrasi
Ilustrasi

SULSELSATU.com, Makassar – Polri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pinjaman Online ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat. Ilegal dalam hal ini merujuk pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa kepolisian di seluruh wilayah Indonesia sudah mendapat perintah penanganan perkara tersebut dari Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” jelas Wisnu, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah

Wisnu mengatakan bahwa penyidik kepolisian berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan pinjaman online.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip oleh kepolisian, masih ada sekitar 3 ribu pinjol ilegal alias tak terdaftar di lembaga pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, besar kemungkinan ada banyak sekali masyarakat yang diresahkan oleh para Pinjol ilegal di masa tenggat pembayaran.

Pinjol-pinjol tersebut seringkali mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tak mampu membayar, maka pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat

Misalnya, mereka mengambil data-data pribadi milik peminjam secara ilegal. Salah satu data yang disasar ialah nomor kontak kerabat peminjam. Hal itu dipakai oleh pinjol untuk mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya.

Beberapa di antaranya bahkan, kata dia, bisa berupa cyberbullying ataupun mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian tak hanya melihat dari unsur kerugian materiil yang diterima korban. Namun juga, kerugian secara sosial yang jauh lebih merugikan korban. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah pinjol-pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : OJK Bersama Diskop UKM Edukasi Literasi Keuangan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar

“Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya dicrop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...
OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...
Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...