Logo Sulselsatu

Pemkot Sudah Siapkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Makassar

Asrul
Asrul

Minggu, 20 Juni 2021 14:56

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar tak perlu khawatir jika menghadapi masalah hukum. Sebab, Pemkot Makassar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis. Fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP Galmerrya Kondorura mengatakan pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Merry sapaannya di Hotel Dalton, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui walikota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Baca Juga : Legislator Makassar Desak GMTD Bangun Instalasi Pengolahan Air, Jangan Bebani PDAM

“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” ungkap dia.

Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Merry menyebut, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.

“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujar dia.

Baca Juga : DPRD Makassar Ungkap Perumahan Milik GMTD Berisi 2 Ribu Hunian Tanpa Rumah Ibadah

Merry juga mengatakan warga bisa mengejar keadilan melalui bantuan hukum yang sudah disiapkan Pemkot Makassar. Sisa, warga memanfaatkannya dengan baik.

“Seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan,” tutup dia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...