Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Minggu, 04 Juli 2021 14:54

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo, Makassar, Minggu, (04/07/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Susuman Halim Susuman, dan Irwan P Selaku Pejabat di Pemkot, serta di pandu langsung oleh wartawan senior Abdullah.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Pada Kesempatan ini, Rusianto Lallo mengaku kegiatan sosialisasi Perda ini sudah merupakan tanggung jawab anggota DPRD Makassar untuk mempublikasikan ke masyarakat.

“Saya diberi kewajiban menyampaikan apa apa yang menjadi hasil produk yang di hasilkan oleh lembaga DPRD Makassar, dan salah satunya adalah pembentukan peraturan daerah” katanya

Perda tersebut, Kata Rudi Lallo, merupakan produk untuk mengatur masyarakat termasuk soal tanggung jawab sosial suatu perusahaan.

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

Jangan sampai, lanjut Politisi Nasdem itu, ada perusahaan yang tidak menjalankan Perda tersebut seperti tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), atau tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kenapa,? Karena ini menjadi tanggung jawab suatu perusahaan, makanya kalau ada perusahaan dekat dengan wilayah kita tagih dia, jangan nanti limbahnya, efek perusahaan nya kepada masyarakat tetapi kewajibannya tidak tidak dia ajukan, dan tanggung jawab CSR itu salah satu yang harus dijalankan” jelasnya.

Sementara itu, mengatakan perda ini digagas untuk mengatur perusahaan sehingga kepentingan masyarakat dapat diakomodir dan mensupport kepentingan pemerintah.

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

“Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga dana CSR itu dapat di distribusikan berdasarkan program perusahaan yang bersesuaian dengan program pemerintah.” jelasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Mei 2025 16:14
Indosat Catat Peningkatan Pelanggan dan Laba Bersih Selama Kuartal Pertama 2025
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) kembali membukukan kinerja yang progresif pada sebagian besar indikator kinerja utama di kuartal pertama 2025....
Makassar02 Mei 2025 16:05
Hardiknas 2025, Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
  SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifufdin menekankan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam duni...
Berita Utama02 Mei 2025 15:56
Polres Jeneponto Terus Dalami Kasus Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di BTN Ramadillah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto terus mendalami kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditemukan baru baru i...
Entertainment02 Mei 2025 13:59
Didukung Penuh Astra Motor Sulsel, Honda Makassar Culinary Night 2025 Sukses Digelar
Honda Makassar Culinary Night (MCN) 2025 sukses digelar pada 25-27 April 2025 di Monumen Mandala....