SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) mengaku akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) jika ada laporan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak di revisi, tapi kalau ada THM yang melanggar, satu saja, saya akan larang semua (beroperasi lagi)” ucap Danny Pomanto saat ditemui di kediaman pribadinya jalan Amirullah Makassar, Rabu (07/07/2021).
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto
Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita dan jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam surat edaran itu, Mall ataupun pusat pembelanjaan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021.
Danny sendiri mengaku akan menurunkan Satgas Pengurai Keramaian atau Raikka untuk mencegah kerumunan serta memantau tempat tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar