Logo Sulselsatu

Wabup Gowa Pantau Pelaksanaan PPKM Mikro di Hari Pertama

Asrul
Asrul

Sabtu, 10 Juli 2021 20:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Sabtu (10/7/2021).

Masa PPKM Mikro ini akan diberlakukan hingga 20 Juli nanti. Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni berharap di hari pertama ini hingga selesai PPKM Mikro tidak ada masyarakat khususnya pelaku usaha yang melanggar.

Pasalnya, saat melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tersebut, dirinya bersama tim masih menemukan masyarakat yang belum menaati aturan protokol kesehatan.

Baca Juga : VIDEO: Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Usai Peras Warga

“Ini masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko, saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Lanjut Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa ini selama PPKM Mikro berlaku ada beberapa yang dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Pasar, Minimarket dan toko-toko kelontongan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa.

Seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak

Diberlakukannya PPKM mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita.

Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Ia berharap, ini bisa dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, apalagi sanksi jelas bagi yang melanggarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga : Uniknya Wisuda TK Al Husna Gowa, Digelar Sambil Berkebun

“Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...
Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...