SULSELSATU.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai hari ini Senin (12/7/2021). Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
“Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri bahwa semua daerah harus memberlakukan PPKM,” kata Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar kepada Sulselsatu usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan PPKM Mikro di Aula Kantor Bupati Jeneponto, siang tadi.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, lanjut Iksan, segala aktifitas di tempat umum dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja. Seperti cafe, warkop, restoran, tempat kerja hingga rumah ibadah.
Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, RSUD Lanto Dg Pasewang Tunggak Utang Obat Rp3 Miliar Lebih
Seperti diketahui, di Jeneponto sendiri ada kecamatan yang berstatus zona orange dan merah penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu kita menyesuaikan saja untuk menemukan kesepakatan agar segera diberlakukan PPKM secara mikro dengan tetap melakukan 3T (Tes, Telusur, Tindakan),” katanya.
“PPKM ini berlaku hingga 23 Juli mendatang,” demikian Iksan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar