Logo Sulselsatu

Melalui Supervisi KPK, Pemprov Sulsel Amankan Tanah Tumbuh Aset Negara

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 16 Oktober 2021 11:39

Pemasangan Papan Bicara Aset Milik Negara di Tanah Tumbuh Daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, (14/10/2021).
Pemasangan Papan Bicara Aset Milik Negara di Tanah Tumbuh Daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, (14/10/2021).

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melakukan pemasangan papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, (14/10/2021).

Adapun pemasangan papan bicara dilakukan oleh Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel berkerjasama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI.

Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujion mengatakan papan bicara berisi keterangan Tanah Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Apresiasi Upaya KPK Cegah Korupsi Sejak Dini

“Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong,” katanya

Ia menyebutkan, bahwa pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.

“Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel” ujarnya.

Baca Juga : Korsupgah KPK Soroti Rendahnya Nilai MCP APBD Kota Makassar

Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. “Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov,” jelasnya.

Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan ini dengan terlebih dahulu dengan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan, KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.

Baca Juga : Wali Kota dan Pimpinan DPRD Makassar Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal. Yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.

“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” sebutnya, Jumat, 15 Oktober 2021.

“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang dimiliki, terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” ujarnya.

Baca Juga : MCP KPK 93,63 Persen, Sudirman: Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi

Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak diterlantarkan. Tetapi dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).

“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.

Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.

Baca Juga : Bersama Korsupgah KPK, Plt Gubernur Sulsel Harap Terjalin Koordinasi Sebagai Langkah Pencegahan Korupsi

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.

“Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas,” pungkas Bambang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik18 April 2024 13:24
Budi Kamrul Kasim Anak Muda Luwu Berpeluang Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satu lagi sosok Figur muda dari Tanah Luwu yang digadang-gadang bakal menjadi ‘kuda hitam ‘ pada kontesta...
News18 April 2024 12:41
Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024 Selama Tiga Tahun Terakhir
Konsistensi Telkom Indonesia mewujudkan transformasi sumber daya manusia membawanya meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangka...
Ekonomi18 April 2024 12:25
Pemprov Sulsel Harap PSBM Beri Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat dan Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad berharap pelaksanaan Pertemuan Saudagar Bug...
News18 April 2024 11:21
Pj Gubernur Bahtiar Resmikan Revitalisasi Makam Arung Pallaka dan Karaeng Pattingalloang
SULSELSATU.com, GOWA – Dalam upaya menghormati dan melestarikan warisan sejarah, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajad...