Logo Sulselsatu

Legislator Makassar Muchlis Misbah Sebut Perlindungan Anak Tanggung Jawab Semua Pihak

Asrul
Asrul

Sabtu, 16 Oktober 2021 21:16

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menilai anak adalah cikal bakal pemimpin bangsa dan agama kelak. Oleh karena itu, dibutuhkan pendidikan sejak dini agar anak menjadi harapan keluarga dan bangsa.

Hal itu disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang “Perlindungan Anak” angkatan XVI tahun anggaran 2021, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (16/10/2021).

Perda perlindungan anak ini, kata Muchlis, sangat penting mengingat anak merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terindungi kesempatanya untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga : Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

“Akhir-akhir ini begitu banyak anak jalanan di lampu merah, meskipun bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi melalui Perda ini pemerintah harus hadir melalui dinas sosial untuk membina memenuhi kebutuhan pendidikan dan keberlangsungan hidupnya,” ujarnya.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hasnidar, mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945

“Jadi anak perlu mendapat kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang. Jadi perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kepemudaan, Irwan Hasan Ajak Pemuda Hadapi Tantangan Zaman

Menurut praktisi ibu dan anak ini, adapun fenomena sekarang yang sering terlihat dijalan begitu banyak anak-anak jalanan yang terlantar, anak pengemis dan anak pengamen itu karena beberapa sebab.

“Misalnya pendidikan rumah tangga yang tidak ada, hubungan orang tua akibat ekonomi, bahkan lingkungan sekitarnya yang memungkinkan anak menjadi tidak terdidik,” terangnya.

“Kita sebagai masyarakat harus peduli, minimal kepada keluarga kita harus dibina, maka seyogyanya kita mengambil peran dalam perlindungan anak berdasarkan ajaran agama yang kita anut,” pungkasnya.

Baca Juga : Dahyal, Birokrat Tekun yang Menapaki Jalan Panjang Menuju Kursi Sekda Makassar

Kemudian, hadir juga Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru. Ia menyampaikan dalam perda ini anak berhak mendapat perlindungan mulai dari lahir sampai usia 18 tahun, termasuk pemerintah kota Makassar hadir untuk melindungi.

“Perda perlindungan anak ini menjelaskan bahwa bagaimana tanggung jawab anak bukan hanya ke pemerintah, tetapi itu menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” cetusnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum30 April 2025 14:00
DPD RI dan Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Kerja
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan...
Sulsel30 April 2025 13:40
Seolah Lepas Tangan, Layanan BPN Barru Hilangkan Berkas dan Sertifikat Asli Warga
SULSELSATU.com, BARRU – Buruknya pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru menjadi sorotan warga. Sorotan itu mencul sebab adany...
Pendidikan30 April 2025 13:28
BEM Kalla Institute Kupas Tuntas Perang Dagang Amerika Serikat
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalla Institute menggelar talkshow bertema “Trump Effect: Peluang atau Ancaman Untuk Industri di Indonesia”....
OPD30 April 2025 12:33
Andi Tenri Uji Puji Langkah Perampingan Perumda Air Makassar: Ini Bentuk Keseriusan Direksi Baru
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar tengah melakukan langkah efisiensi internal melalui perampin...