Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 15 Desember 2021 15:15

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Sulselsatu / Jahir Majid)
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Sulselsatu / Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di hotel Grand Maleo, Rabu (15/12/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha, dan Iwan Kurniawan Hamid selaku praktisi Hukum dan dipandu langsung oleh moderator Sukarno Lallo.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan perda ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. RL menjelaskan retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Sulselsatu / Jahir Majid)

“Semua ini adalah strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan, karena yang dibuat pembangunan ini selain pajak kita itu retribusi pendapatan” katanya

Politisi Partai Nasdem itu mengaku, Perda Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

“Kalau pemerintah kota Tidak punya pendapatan bahaya, bisa bangkrut ini kota, apa yang mau dipake membangun kalau tidak ada pendapatan?” jelasnya.
RL menekankan bahwa perda tersebut perlu disebarluaskan ke masyarakat.

“Makanya hak warga negara adalah dibuatkan bangunan, misalnya jalannya, drainase nya, atau hak hak lain seperti misalnya pelayanan pendidikan dan kesehatan.” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha menjelaskan dengan hadirnya Perda ini, perekonomian masyarakat akan lebih baik dengan menghadirkan sejumlah fasilitas sosial melalui pendapatan retribusi usaha.

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

“Dengan hadirnya perda ini dapat mencapai perekonomian lebih baik di pemerintah kota.” jelasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...
News02 Oktober 2026 21:20
Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lar...
Makassar02 Oktober 2026 20:01
Perkuat Persatuan, PLN UIP Sulawesi Peringati Hari Kesaktian Pancasila
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama insan PLN se-Regional Makassar memperingati Hari Kesaktian Pancasila melalui upacara di...