SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di hotel Grand Maleo, Rabu (15/12/2021).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha, dan Iwan Kurniawan Hamid selaku praktisi Hukum dan dipandu langsung oleh moderator Sukarno Lallo.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan perda ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. RL menjelaskan retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Sulselsatu / Jahir Majid)
“Semua ini adalah strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan, karena yang dibuat pembangunan ini selain pajak kita itu retribusi pendapatan” katanya
Politisi Partai Nasdem itu mengaku, Perda Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh masyarakat.
Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan
“Kalau pemerintah kota Tidak punya pendapatan bahaya, bisa bangkrut ini kota, apa yang mau dipake membangun kalau tidak ada pendapatan?” jelasnya.
RL menekankan bahwa perda tersebut perlu disebarluaskan ke masyarakat.
“Makanya hak warga negara adalah dibuatkan bangunan, misalnya jalannya, drainase nya, atau hak hak lain seperti misalnya pelayanan pendidikan dan kesehatan.” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha menjelaskan dengan hadirnya Perda ini, perekonomian masyarakat akan lebih baik dengan menghadirkan sejumlah fasilitas sosial melalui pendapatan retribusi usaha.
Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas
“Dengan hadirnya perda ini dapat mencapai perekonomian lebih baik di pemerintah kota.” jelasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar