Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 16 Desember 2021 13:30

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo Membuka Kegiatan Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan di Hotal Grand Maleo Makassar, Kamis 16/12/2021 (Sulselsatu / Jahir Majid)
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo Membuka Kegiatan Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan di Hotal Grand Maleo Makassar, Kamis 16/12/2021 (Sulselsatu / Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (16/12/2021).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Praktisi Kesehatan Muhajir, dan Ardian Abi Novianti selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Makassar. Kegiatan ini dipandu langsung oleh moderator Muhammad Akbar.

RL Akronim nama Rudianto Lallo mengatakan mengatakan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha

“Perda ini sebenarnya sudah lama tahun 2009, makanya itu, Sosialisasi ini penting untuk diketahui agar ada kejelasan pelayanan” katanya.

Politisi partai Nasdem itu menjelaskan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Layanan Kesehatan memuat 10 BAB terdiri dari 13 pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo (Sulselsatu / Jahir Majid)

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Supaya warga paham dan tau, karena kita tau ada dua persoalan klasik di tengah-tengah masyarakat kita, yaitu pelayanan kesehatan dan penerimaan sembako, biasanya kan begitu” tukasnya

Sementara itu, Muhajir selaku Praktisi Kesehatan menilai perda tersebut sangat baik untuk menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.

Kata dia, banyak model pelayanan kesehatan, utamanya aspek kecepatan. Sebab, tidak ada orang yang ingin lambat dilayani mengenai kesehatan.

Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya

“Perda ini sangat baik, ini adalah bentuk perhatian pemerintah kota makassar dan DPRD kota makassar untuk memberikan pelayanan yang baik di kota makassar” katanya

Muhajir menjelaskan pemerintah saat ini fokus pada saranan pelayanan kesehatan. Ada dua RS yang sementara proses pembangunan yakni RS Batua dan RS Jumpandang Baru. Sejauh ini baru satu rumah sakit milik Pemerintah yakni RSUD Daya.

“Rumah sakit kita dalam bentuk perhatian pemerintah kota dan DPRD kota makassar masih gratis pelayanannya, satu lagi rumah sakit yang akan selesai tahun depan, RS Jumpandang baru, ini untuk pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....