Logo Sulselsatu

Anda PNS? Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Pertahankan Jabatan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 16 Februari 2022 13:25

PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)
PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun mengabdi sejak diangkat. Ketentuan tersebut harus dipatuhi bagi seluruh pelamar CPNS.

Apabila ada PNS yang tetap ingin mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi akan dianggap mengundurkan diri.

Apabila menerima dan memenuhi komitmen tersebut maka akan ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Baca Juga : ASN Diberi Fleksibilitas Kerja agar Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Dikutip detikcom, jika peserta lulus tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari detik, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Buat dan Lapor Bukti Pemotongan PPH Semakin Mudah, Begini Aturan Barunya

Satya menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik18 Juli 2026 20:01
Bahlil Lahadalia Soroti Musda Golkar Sulsel yang Sempat Digelar di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan keinginannya agar Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tidak ...
Opini18 Juli 2026 13:18
OPINI: Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman Marham, Ketua DPD II Partai Golkar Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya tidak berhenti sebagai agen...
Hukum18 Juli 2026 12:13
Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayang...
Sulsel18 Juli 2026 11:56
Organisasi Tani Merdeka Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan Nasional
SULSELSATUcom, ENREKANG – Organisasi Tani Merdeka Indonesia terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kesejahteraan petani ...