Logo Sulselsatu

Anda PNS? Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Pertahankan Jabatan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 16 Februari 2022 13:25

PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)
PNS harus memenuhi aturan untuk tidak meminta pindah instansi dengan alasan pribadi sebelum 10 tahun mengabdi. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun mengabdi sejak diangkat. Ketentuan tersebut harus dipatuhi bagi seluruh pelamar CPNS.

Apabila ada PNS yang tetap ingin mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi akan dianggap mengundurkan diri.

Apabila menerima dan memenuhi komitmen tersebut maka akan ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Baca Juga : Buat dan Lapor Bukti Pemotongan PPH Semakin Mudah, Begini Aturan Barunya

Dikutip detikcom, jika peserta lulus tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari detik, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik

Satya menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...