Logo Sulselsatu

Empat Desa di Kabupaten Gowa Akan Dijadikan Desa Antikorupsi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 17 Februari 2022 18:20

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (dok. Pemkab Gowa)
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya untuk menggiatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk melibatkan peran dari pemerintah desa.

Bekerjasama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan empat desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi.

“Awalnya hanya tiga desa, yaitu Desa Bontobiraeng di Bontonompo, Desa Lempangang di Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang. Tapi kemudian kami mengusulkan satu desa lagi, yaitu Desa Pakkatto di Bontomarannu,” terang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

Menurut Kamsina, ada lima komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Nantinya empat desa yang diusulkan akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.

“Tadi kita meeting ini untuk memastikan jadwal tim dari KPK untuk observasi. Saat datang tim ini akan diterima oleh bapak bupati kemudian melakukan observasi dan salah satunya dipilih untuk dijadikan lokasi launching,” tuturnya.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

Lanjutnya, setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program, kemudian penilaian komponen dan jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi.

Untuk diketahui, program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 lalu dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan “Buku Panduan Desa Antikorupsi”.

Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

“Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut,” tutup Kamsina.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...