Logo Sulselsatu

ASN Perlu Catat! Ini Daftar Aturan Jam Kerja Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Sabtu, 26 Maret 2022 14:51

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga : VIDEO: Caleg Partai Nasdem di Muna Gerebek Oknum ASN Ngumpul di Rumah Caleg PDIP

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga : VIDEO: Soal Kasus ASN UNM Lapor Rektor, Prof Husain Syam: Dia Berhalusinasi

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 September 2024 14:54
VIDEO: Mahasiswa di Samarinda Nekat Terobos Ring 1 Pengamanan Presiden, Dapat Pukulan Paspampres
SULSELSATU.com – Seorang mahasiswa di Samarinda nekat menerobos Ring 1 Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) demi berfoto dengan Presiden Jok...
Politik09 September 2024 14:34
Sumpah Jabatan Anggota DPRD Makassar, Danny Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan ucapan selamat atas pengambilan sumpah/jabatan para Anggota DPRD ...
News09 September 2024 13:43
Beri Dampak Positif, Pj Bupati Kolaka Apresiasi Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale
Praktik pertambangan berkelanjutan atau Good Mining Practices (GMP) sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat d...
Makassar09 September 2024 12:59
Pemkab Pangkep Gandeng Universitas Patria Artha Gelar Diklat Sertifikasi Pengelola Barang Milik Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Pangkajene, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyelenggarakan Diklat ...