Logo Sulselsatu

ASN Perlu Catat! Ini Daftar Aturan Jam Kerja Selama Ramadan

Asrul
Asrul

Sabtu, 26 Maret 2022 14:51

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga : Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Program Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 Juni 2025 21:54
Wali Kota Tasming Hamid Dukung Penuh Program Demokrat Peduli Stunting di Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Demokrat Berbagi Peduli Stunting yang...
Makassar13 Juni 2025 20:42
Wali Kota Makassar Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029
SULSELSATU.con, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ma...
Makassar13 Juni 2025 20:40
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Munafri Pimpin Aksi Bersih Kanal Jongaya dan Pasar Pabaeng-Baeng
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan mendukung Gerakan Indonesia Bersih, Wali Kota Makassar, Mu...
Berita Utama13 Juni 2025 19:24
dr. Fuad Tri Khalas Terima Penghargaan Ganda dari Kapolda dan Kapolres Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kasi Dokkes Polres Jeneponto, Iptu dr. Fuad Tri Khalas, menerima dua penghargaan sekaligus dari Kapolda Sulawesi Selatan...