SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha di PT KIMA merasa diintimidasi dan mendapat perlakuan yang tidak sesuai standar perjanjian. Intimidasi dirasakan sejak pengusaha dipaksa bayar biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen.
Pengenaan PPTI 30 persen berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, nilai tersebut tidak ada dalam perjanjian sebelum pengusaha ini melakukan transaksi untuk masuk di kawasan industri PT KIMA.
Juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin mengatakan, pengusaha yang ada di PT KIMA dipaksa membayar PPTI sebesar 30 persen yang mengacu pada nilai NJOP.
“Di dalam perjanjian sebelumnya, tidak ada biaya 30 persen dengan mengacu pada nilai NJOP. Investor ini dipaksa bayar setelah 30 tahun ada di KIMA untuk perpanjangan selama 20 tahun,” kata Tahir dalam press conference di Hotel Claro Makassar, Senin, (4/4/2022).
Tahir menilai, pengenaan biaya 30 persen PPTI ini tidak wajar. Pasalnya, tanah yang ada di PT KIMA sebelumnya telah dilakukan proses jual beli sehingga sudah menjadi hal milik pengusaha.
Kata Tahir, investor atau pengusaha yang tidak menyetujui untuk membayar PPTI sebesar 30 persen mendapat perlakuan intimidasi oleh PT KIMA. Pabrik dan jalan masuk di tutup paksa sehingga mengganggu proses produksi.
“Jika dipakai yang 30 persen sama saja membunuh pengusaha di tengah pandemi. Sebanyak 30 perusahaan yang tergabung dalam Paguyuban mengaku tidak ada sosialisasi sebelumnya terkait 30 persen ini,” jelasnya.
Dengan adanya masalah ini, lanjut Tahir, pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban meminta perlindungan hukum baik dari pemerintah provinsi dan juga kota Makassar. Hal ini agar menjaga iklim investasi di Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar