SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) lebih hingga 115 persen dengan rincian infrastruktur 40 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, alokasi Dana Desa 10 persen, Alokasi Dana Kelurahan 5 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen.
Melihat hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya.
Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan memggambarkan ilustrasi belanja Pemda terkait mandatory spending yang jika diakumulasikan melebihi total APBD hingga 115 persen.
“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD. Seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan,” ujar Adnan dalam rapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (06/04/2022) lalu.
Untuk itu, ia berharap anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi Apkasi terkait belanja daerah dan mencarikan jalan keluarnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin menambahkan, poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Penjelasan pasal kata dia, menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30 persen. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” tegas Bupati Bogor ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar