Logo Sulselsatu

Catat! Deretan Obat Ini Tidak Batalkan Puasa

Asrul
Asrul

Minggu, 10 April 2022 08:17

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com – Kementerian Kesehatan RI merinci sejumlah obat yang tidak membatalkan puasa, termasuk jenis obat tetes. Obat-obatan ini menurut kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 2017 tetap bisa digunakan saat puasa.

“Tidak semua obat membatalkan puasa yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna,” demikian penjelasan Kemenkes RI beberapa waktu lalu dalam laman resminya, dilansir Detik.com hari ini.

Jenis obat yang tak batalkan puasa

Baca Juga : PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Service Excellence Program

1. Obat yang diserap melalui kulit

Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.

Contoh obat yang diserap melalui kulit yakni krim, salep, gel dan plester.

Baca Juga : Operasi Lutut Robotik Pertama di Indonesia Timur Kini Hadir di Siloam Hospitals Makassar

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah

Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Meskipun dimasukkan melalui mulut, obat ini tidak ditelan, tetapi cara kerjanya diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah.

Contoh obat yang diselipkan di bawah lidah: nitrogilserin untuk angina pektoris

Baca Juga : Cegah Kekurangan Zat Besi pada Balita, Alfamidi Edukasi Orang Tua di Makassar

3. Obat suntik

Begitu pula obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena. Mereka tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian makanan melalui intravena.

4. Obat tetes

Baca Juga : Kulit Jeruk Ternyata Baik untuk Kesehatan Jantung

Obat lain yang juga tidak ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes. Contohnya seperti obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur

Obat kumur juga disepakati ahli tak membatalkan puasa karena memenuhi kategori obat yang tak ditelan dan melalui saluran cerna.

Baca Juga : Alfamidi dan Sari Husada Edukasi Cegah Kekurangan Zat Besi pada Balita di Maros

6. Obat asma

Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus obat asma yang berbentuk inhaler.

7. Bantuan oksigen

Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karenanya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap bisa berpuasa

8. Suppositoria

Ini adalah obat yang dimasukkan lewat rektum atau lubang anus. Suppositoria juga disepakati para pakar medis tidak membatalkan puasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...