SULSELSATU.com, MAKASSAR – BPJS Kesehatan menghadirkan layanan bagi peserta untuk mendapatkan kacamata gratis. Peserta akan mendapatkan subsidi pembelian kacamata.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan tersebut, ada prosedur yang ditetapkan dan harus dilakukan. Berikut cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dikutip dari detikcom, Sabtu, (16/4/2022).
1. Datang ke Faskes Tingkat I
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.
Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.
Selanjutnya legalisir resep dan ke optik.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
3. Legalisir Resep Dokter
Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.
Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu
4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.
Baca Juga : Ada 4 Daerah di Sulsel Belum UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Aktifkan Peserta JKN-KIS
Pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Karenanya, penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar