Logo Sulselsatu

Kabid Humas Polda Sulsel Beberkan Deretan Kasus Yang Sering Dilaporkan ke Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 06 Juni 2022 15:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Komang Suartana memaparkan kasus apa saja yang sering dilaporkan Masyarakat terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan tentang jalur yang harus ditempuh oleh Masyakat apabila hendak melakukan pelaporan ke Polda.

“Laporan itu diterima oleh SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), nanti SPKT melanjutkan apakah kasus tersebut menyangkut perdata, pidana atau pidana khusus,” terang Kombes Pol Komang Suartana, Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

Dalam berbagai kasus yang sering diterima oleh Polda Sulsel adalah kasus-kasus yang sering terjadi belakangan ini di Kota Makassar.

“Kalau kasus kriminal yang kita lihat di SPKT itu ada penipuan yang berkedok online,” jelas Kombes Pol Komang Suartana.

Suartana juga menjelaskan terkait dengan kasus yang sering dilaporkan masyarakat Kota Makassar hingga naik ke tahap penyelidikan.

Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur

“Banyak khasus tanah, tambang, begal, perang kampung, kasus pembusuran, narkoba,” jelas Suartana

Kasus-kasus yang diterima oleh SPKT akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat penyelidikan, adapun apa dan berapa banyak yang tidak diproses, lanjut/berhenti di tengah jalan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

“Kasus itu akan tetap berlanjut oleh penyidik kalau terbukti, cukup saksi, kan harus sesuai dengan SP2HP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu kalau sudah ada otomatis penyidikan itu akan dilanjutkan,” ungkap Suartana.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Kemudin kasus yang diberhentikan/tidak ditindak lanjuti seauai dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Kalau diberhentikan berarti tidak cukup terbukti, telah kadarluarsa, seperti yang dicantumkan dalam pasal KUHP,” pungkas Suartana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...