Logo Sulselsatu

Kabid Humas Polda Sulsel Beberkan Deretan Kasus Yang Sering Dilaporkan ke Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 06 Juni 2022 15:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Komang Suartana memaparkan kasus apa saja yang sering dilaporkan Masyarakat terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan tentang jalur yang harus ditempuh oleh Masyakat apabila hendak melakukan pelaporan ke Polda.

“Laporan itu diterima oleh SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), nanti SPKT melanjutkan apakah kasus tersebut menyangkut perdata, pidana atau pidana khusus,” terang Kombes Pol Komang Suartana, Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Kronologi Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT-Aniaya Istri Pakai Ikat Pinggang

Dalam berbagai kasus yang sering diterima oleh Polda Sulsel adalah kasus-kasus yang sering terjadi belakangan ini di Kota Makassar.

“Kalau kasus kriminal yang kita lihat di SPKT itu ada penipuan yang berkedok online,” jelas Kombes Pol Komang Suartana.

Suartana juga menjelaskan terkait dengan kasus yang sering dilaporkan masyarakat Kota Makassar hingga naik ke tahap penyelidikan.

Baca Juga : Bejat! Kakak di Makassar Ditangkap Usai Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil

“Banyak khasus tanah, tambang, begal, perang kampung, kasus pembusuran, narkoba,” jelas Suartana

Kasus-kasus yang diterima oleh SPKT akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat penyelidikan, adapun apa dan berapa banyak yang tidak diproses, lanjut/berhenti di tengah jalan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

“Kasus itu akan tetap berlanjut oleh penyidik kalau terbukti, cukup saksi, kan harus sesuai dengan SP2HP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu kalau sudah ada otomatis penyidikan itu akan dilanjutkan,” ungkap Suartana.

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

Kemudin kasus yang diberhentikan/tidak ditindak lanjuti seauai dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Kalau diberhentikan berarti tidak cukup terbukti, telah kadarluarsa, seperti yang dicantumkan dalam pasal KUHP,” pungkas Suartana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga08 Mei 2026 23:13
Amir Uskara Optimistis Pengurus Baru KONI Sulsel Mampu Dongkrak Prestasi Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sulawesi Selatan, Amir Uskara, optimistis kepengurusan baru ...
Olahraga08 Mei 2026 22:29
KONI Sulsel Resmi Dipimpin Darmawangsyah Muin, Janji Kembalikan Kejayaan Olahraga di Kancah Nasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan periode 2025-2029 di bawah kepemimpina...
Makassar08 Mei 2026 21:37
Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
SULSELSATU. com, JAKARTA – Kota Makassar, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota t...
Video08 Mei 2026 20:30
VIDEO: Bus Bintang Timur Tabrakan dengan Truk Pupuk di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, Kamis (7/5/2026)kemarin Insiden terjadi di Jalan Poros Kalaena dan...