SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Komang Suartana memaparkan kasus apa saja yang sering dilaporkan Masyarakat terhadap Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan tentang jalur yang harus ditempuh oleh Masyakat apabila hendak melakukan pelaporan ke Polda.
“Laporan itu diterima oleh SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), nanti SPKT melanjutkan apakah kasus tersebut menyangkut perdata, pidana atau pidana khusus,” terang Kombes Pol Komang Suartana, Senin (6/6/2022).
Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M
Dalam berbagai kasus yang sering diterima oleh Polda Sulsel adalah kasus-kasus yang sering terjadi belakangan ini di Kota Makassar.
“Kalau kasus kriminal yang kita lihat di SPKT itu ada penipuan yang berkedok online,” jelas Kombes Pol Komang Suartana.
Suartana juga menjelaskan terkait dengan kasus yang sering dilaporkan masyarakat Kota Makassar hingga naik ke tahap penyelidikan.
Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur
“Banyak khasus tanah, tambang, begal, perang kampung, kasus pembusuran, narkoba,” jelas Suartana
Kasus-kasus yang diterima oleh SPKT akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat penyelidikan, adapun apa dan berapa banyak yang tidak diproses, lanjut/berhenti di tengah jalan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
“Kasus itu akan tetap berlanjut oleh penyidik kalau terbukti, cukup saksi, kan harus sesuai dengan SP2HP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu kalau sudah ada otomatis penyidikan itu akan dilanjutkan,” ungkap Suartana.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah
Kemudin kasus yang diberhentikan/tidak ditindak lanjuti seauai dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Kalau diberhentikan berarti tidak cukup terbukti, telah kadarluarsa, seperti yang dicantumkan dalam pasal KUHP,” pungkas Suartana.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar