Logo Sulselsatu

Kabid Humas Polda Sulsel Beberkan Deretan Kasus Yang Sering Dilaporkan ke Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 06 Juni 2022 15:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Komang Suartana memaparkan kasus apa saja yang sering dilaporkan Masyarakat terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan tentang jalur yang harus ditempuh oleh Masyakat apabila hendak melakukan pelaporan ke Polda.

“Laporan itu diterima oleh SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), nanti SPKT melanjutkan apakah kasus tersebut menyangkut perdata, pidana atau pidana khusus,” terang Kombes Pol Komang Suartana, Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

Dalam berbagai kasus yang sering diterima oleh Polda Sulsel adalah kasus-kasus yang sering terjadi belakangan ini di Kota Makassar.

“Kalau kasus kriminal yang kita lihat di SPKT itu ada penipuan yang berkedok online,” jelas Kombes Pol Komang Suartana.

Suartana juga menjelaskan terkait dengan kasus yang sering dilaporkan masyarakat Kota Makassar hingga naik ke tahap penyelidikan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama

“Banyak khasus tanah, tambang, begal, perang kampung, kasus pembusuran, narkoba,” jelas Suartana

Kasus-kasus yang diterima oleh SPKT akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat penyelidikan, adapun apa dan berapa banyak yang tidak diproses, lanjut/berhenti di tengah jalan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

“Kasus itu akan tetap berlanjut oleh penyidik kalau terbukti, cukup saksi, kan harus sesuai dengan SP2HP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu kalau sudah ada otomatis penyidikan itu akan dilanjutkan,” ungkap Suartana.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Kemudin kasus yang diberhentikan/tidak ditindak lanjuti seauai dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Kalau diberhentikan berarti tidak cukup terbukti, telah kadarluarsa, seperti yang dicantumkan dalam pasal KUHP,” pungkas Suartana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...