SULSELSATU.com, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah pernyataan mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang menyebut program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.
Bahtiar menegaskan program pengadaan bibit nanas yang kini menjadi perkara dugaan korupsi telah melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel sebagai bagian dari mekanisme penyusunan APBD.
Hal itu disampaikan Bahtiar sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). Saat ditanya wartawan terkait apakah program bibit nanas pernah dibahas di DPRD Sulsel, Bahtiar menjawab tegas.
Baca Juga : Ombas Polisikan Saksi dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Terkait Pencemaran Nama Baik
“Ya (dibahas di DPRD Sulsel),” kata Bahtiar kepada wartawan.
Bahtiar menjelaskan, seluruh proses penyusunan APBD memiliki mekanisme administrasi yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurutnya, APBD ditetapkan melalui peraturan daerah bersama DPRD sehingga setiap program yang dianggarkan melewati tahapan pembahasan resmi.
Baca Juga : Naik Penyidikan, Bupati Gowa Segera Diperiksa di Polda Sulsel Terkait Laporan Mantan Suami
“APBD itu diatur dengan perda. Mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Kalau ada persoalan, ada revisi APBD, ada SOP-nya, ada mekanisme uji perda ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penganggaran program bibit nanas dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Sulsel. Bahtiar menegaskan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Makin Terancam, 3 Kasus yang Menyeret Namanya Naik Status di Kepolisian Selain Usulan Pemakzulan
Diketahui, Kejati Sulsel saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif terkait penganggaran program bibit nanas tersebut, termasuk unsur pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, serta Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Sulsel.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2023 terkait perencanaan Banggar, khususnya dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga : Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
Menurut Soetarmi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Sulsel hingga tahapan perencanaan kegiatan pengadaan bibit nanas.
“Pemeriksaan ini terkait Banggar, perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas,” katanya.
Sementara itu, Andi Ina Kartika Sari sebelumnya menegaskan pengadaan bibit nanas pada era Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.
Baca Juga : Polda Sulsel Jadikan Audit BPK Acuan Tetapkan Tersangka Kasus Seragam Sekolah Gowa
“Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah menerima atau membahas anggaran bibit nanas,” tegas Andi Ina.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan anggaran, baik di Banggar, komisi, maupun rapat paripurna, tidak pernah secara spesifik menyinggung program tersebut.
“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” lanjutnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar