SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makakassar.
Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini menghadirkan ahli keuangan negara Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H. Ia memberikan penjelasan panjang terkait kedudukan dana zakat dan status kelembagaan BAZNAS dalam sistem hukum dan keuangan negara di Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim, Prof. Lauddin yang merupakan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjelaskan bahwa keuangan negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta dikelola oleh organ pemerintahan yang memiliki kewenangan berdasarkan sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, pengelola keuangan negara berada di bawah kekuasaan Presiden yang kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah melalui mekanisme otonomi daerah.
“Kalau bukan dikelola oleh organ negara atau perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka itu bukan keuangan negara,” terang Prof. Lauddin di depan persidangan.
Ia juga menguraikan bahwa sumber keuangan negara secara hukum hanya terdiri dari penerimaan negara dan penerimaan daerah. Penerimaan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah. Sedangkan penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga : VIDEO: Kasus BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Lemah dan Tak Berdasar
Dalam keterangannya, Prof. Lauddin menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada ayat atau pasal yang menyebut zakat sebagai sumber penerimaan negara. Kalau ada yang menafsirkan lain, itu tafsir,” ujarnya.
Ahli juga menekankan bahwa zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas diperuntukkan bagi para mustahik sesuai syariat Islam, bukan untuk negara. Ia menyebut delapan golongan penerima zakat, mulai dari fakir, miskin, hingga amil zakat. “Yang berhak menerima zakat itu bukan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat, bukan oleh pemerintah ataupun organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut BAZNAS bukan lembaga pemerintah, bukan OPD, dan tidak berada di bawah kementerian tertentu.
“BAZNAS bukan bagian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tidak ada kepala dinasnya dan tidak diangkat oleh gubernur atau bupati, hanya ditetapkan melalui SK,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Prof. Lauddin juga menyatakan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan memeriksa BAZNAS karena BAZNAS tidak mengelola keuangan negara ataupun keuangan daerah.
Ia menerangkan bahwa lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara adalah lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK maupun BPKP sesuai objek kewenangannya. Sementara standar pencatatan keuangan BAZNAS juga tidak dapat disamakan dengan standar pencatatan keuangan negara.
Selain itu, ahli menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi maupun penyaluran dana ZIS tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Perbuatan melanggar hukum dalam verifikasi penerimaan dan penyaluran dana ZIS tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menariknya, Prof. Lauddin mengaku dirinya pernah mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai penerimaan negara melalui kementerian terkait. Namun hingga saat ini gagasan tersebut belum pernah diwujudkan oleh negara.
“Saya pernah mengusulkan zakat dijadikan penerimaan negara dan dibentuk direktorat khusus, tetapi sampai hari ini tidak pernah diwujudkan. Karena itu tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara, bagaimana bisa disebut keuangan negara,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan posisi BAZNAS dengan Badan Wakaf yang telah memiliki keterkaitan kelembagaan dengan kementerian, sementara BAZNAS hingga kini tidak berada di bawah kementerian manapun.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar