Logo Sulselsatu

Ahli Keuangan Tegaskan di Persidangan: Dana Zakat Bukan Keuangan Negara, Baznas Enrekang Bukan Lembaga Pemerintah

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 06 Mei 2026 20:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makakassar.

Dalam sidang yang berlangsung belum lama ini menghadirkan ahli keuangan negara Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H. Ia memberikan penjelasan panjang terkait kedudukan dana zakat dan status kelembagaan BAZNAS dalam sistem hukum dan keuangan negara di Indonesia.

Di hadapan Majelis Hakim, Prof. Lauddin yang merupakan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjelaskan bahwa keuangan negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta dikelola oleh organ pemerintahan yang memiliki kewenangan berdasarkan sistem ketatanegaraan.

Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Herman Tegaskan Dana ZIS Bukan Keuangan Negara

Menurutnya, pengelola keuangan negara berada di bawah kekuasaan Presiden yang kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah melalui mekanisme otonomi daerah.

“Kalau bukan dikelola oleh organ negara atau perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka itu bukan keuangan negara,” terang Prof. Lauddin di depan persidangan.

Ia juga menguraikan bahwa sumber keuangan negara secara hukum hanya terdiri dari penerimaan negara dan penerimaan daerah. Penerimaan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah. Sedangkan penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga : VIDEO: Kasus BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Lemah dan Tak Berdasar

Dalam keterangannya, Prof. Lauddin menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada ayat atau pasal yang menyebut zakat sebagai sumber penerimaan negara. Kalau ada yang menafsirkan lain, itu tafsir,” ujarnya.

Ahli juga menekankan bahwa zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas diperuntukkan bagi para mustahik sesuai syariat Islam, bukan untuk negara. Ia menyebut delapan golongan penerima zakat, mulai dari fakir, miskin, hingga amil zakat. “Yang berhak menerima zakat itu bukan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat, bukan oleh pemerintah ataupun organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut BAZNAS bukan lembaga pemerintah, bukan OPD, dan tidak berada di bawah kementerian tertentu.

“BAZNAS bukan bagian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tidak ada kepala dinasnya dan tidak diangkat oleh gubernur atau bupati, hanya ditetapkan melalui SK,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Prof. Lauddin juga menyatakan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan memeriksa BAZNAS karena BAZNAS tidak mengelola keuangan negara ataupun keuangan daerah.

Ia menerangkan bahwa lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara adalah lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK maupun BPKP sesuai objek kewenangannya. Sementara standar pencatatan keuangan BAZNAS juga tidak dapat disamakan dengan standar pencatatan keuangan negara.

Selain itu, ahli menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi maupun penyaluran dana ZIS tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Perbuatan melanggar hukum dalam verifikasi penerimaan dan penyaluran dana ZIS tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menariknya, Prof. Lauddin mengaku dirinya pernah mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai penerimaan negara melalui kementerian terkait. Namun hingga saat ini gagasan tersebut belum pernah diwujudkan oleh negara.

“Saya pernah mengusulkan zakat dijadikan penerimaan negara dan dibentuk direktorat khusus, tetapi sampai hari ini tidak pernah diwujudkan. Karena itu tidak dimasukkan sebagai penerimaan negara, bagaimana bisa disebut keuangan negara,” ungkapnya.

Ia juga membandingkan posisi BAZNAS dengan Badan Wakaf yang telah memiliki keterkaitan kelembagaan dengan kementerian, sementara BAZNAS hingga kini tidak berada di bawah kementerian manapun.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Mei 2026 22:59
VIDEO: Istana Dibuka untuk Pelajar, 185 Siswa Jabar Dapat Momen Langka Bertemu Prabowo
SULSELSATU.com – Kementerian Sekretariat Negara menerima 185 pelajar dari Jawa Barat. Para siswa tergabung dalam Forum OSIS dan mengikuti program ...
Hukum06 Mei 2026 20:41
Sidang Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Herman Tegaskan Dana ZIS Bukan Keuangan Negara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan S...
Berita Utama06 Mei 2026 20:12
Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar
SULSELSATU.com– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani secara profesional dan tr...
Video06 Mei 2026 20:09
DPRD Sulsel Minta Aktivitas Tambang Emas di Enrekang Dihentikan, Izin Dievaluasi
SULSELSATU.com –  Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, melontarkan sikap tegas terhadap polemik tambang emas milik CV Hadaf Karya...