Logo Sulselsatu

Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 05 Mei 2026 22:21

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, mengeluhkan kembali maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.

Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk di lokasi tambang setiap hari.

Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi lll DPR-RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian setempat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.

“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar untuk segera menghentikan sejumlah pertambangan ilegal tersebut karena aktivitas itu meresahkan masyarakat,” kata Rudianto Lallo, Selasa (5/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu pun mengendus adanya oknum aparat yang diduga bermain dibalik maraknya tambang galian C ilegal di wilayah itu. “Saya minta pak Kapolres tertibkan anggotanya yang nakal bermain tambang galian C ilegal,” pungkas Rudianto Lallo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kecamatan di wilayah Takalar yang diduga menjadi bancakan penambangan galian C ilegal di antaranya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang RI No.4/2009, tentang pertambangan ilegal dan batubara, dengan pasal 158. Bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...
Makassar15 September 2026 19:31
Plt Dirum PDAM Makassar Paparkan Strategi Kelola Perusahaan ke DPRD Palopo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan rombongan Anggota DPRD Kota Palopo dalam rangka study tiru terkait...
Metropolitan15 September 2026 18:43
Ketua Komisi D DPRD Makassar Minta Disdik Inventarisir Sekolah yang Melanggar Edaran Pembelajaran Daring
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah sekolah di Kota Makassar diduga masih melaksanakan pembelajaran tatap muka meski Pemerintah Kota Makassar te...