Logo Sulselsatu

Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 05 Mei 2026 22:21

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, mengeluhkan kembali maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.

Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk di lokasi tambang setiap hari.

Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi lll DPR-RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian setempat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.

“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar untuk segera menghentikan sejumlah pertambangan ilegal tersebut karena aktivitas itu meresahkan masyarakat,” kata Rudianto Lallo, Selasa (5/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu pun mengendus adanya oknum aparat yang diduga bermain dibalik maraknya tambang galian C ilegal di wilayah itu. “Saya minta pak Kapolres tertibkan anggotanya yang nakal bermain tambang galian C ilegal,” pungkas Rudianto Lallo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kecamatan di wilayah Takalar yang diduga menjadi bancakan penambangan galian C ilegal di antaranya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang RI No.4/2009, tentang pertambangan ilegal dan batubara, dengan pasal 158. Bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video08 Mei 2026 19:13
VIDEO: Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas
SULSELSATU.com – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional Enrekang divonis bebas. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tip...
Kriminal08 Mei 2026 19:06
Bejat! Kakak di Makassar Ditangkap Usai Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang kakak berinisial SI (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi...
Nasional08 Mei 2026 18:19
Dana Haji Dikelola BPKH, Jemaah Dapat Nilai Manfaat hingga Rp33,2 Juta
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang berwenang mengelola dana haji yang disetorkan jemaah. ...
News08 Mei 2026 16:34
PLN UIP Sulawesi Percepat Proyek SUTT 150 kV Palu 3–Tambu, Progres Capai 80 Persen
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha meninjau langsung proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan...