Logo Sulselsatu

Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 05 Mei 2026 22:21

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, mengeluhkan kembali maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.

Aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk di lokasi tambang setiap hari.

Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi lll DPR-RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian setempat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.

“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar untuk segera menghentikan sejumlah pertambangan ilegal tersebut karena aktivitas itu meresahkan masyarakat,” kata Rudianto Lallo, Selasa (5/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu pun mengendus adanya oknum aparat yang diduga bermain dibalik maraknya tambang galian C ilegal di wilayah itu. “Saya minta pak Kapolres tertibkan anggotanya yang nakal bermain tambang galian C ilegal,” pungkas Rudianto Lallo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kecamatan di wilayah Takalar yang diduga menjadi bancakan penambangan galian C ilegal di antaranya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang RI No.4/2009, tentang pertambangan ilegal dan batubara, dengan pasal 158. Bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Mei 2026 07:04
3 Ketum DPP KNPI Hadiri Pelantikan Vonny Ameliani, Sulsel Jadi Momentum Penyatuan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Vonny Ameliani Suardi resmi mengemban amanah sebagai Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029 setelah dilantik...
News06 Mei 2026 07:02
Fadel Tauphan Ingin Jadikan Sekretariat KNPI Sulsel Wadah Kolaborasi Majukan Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menggelar soft laun...
Video05 Mei 2026 22:38
VIDEO: BI Sebut Rupiah Undervalued, Perry Yakin Akan Kembali Menguat
SULSELSATU.com – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyebut rupiah saat ini undervalued. Pernyataan itu disampaikan usai bertemu Presiden Prab...
Makassar05 Mei 2026 22:11
UNM Resmi Umumkan Pemenang Prapeksimida 2026, Ini Daftar Jawaranya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengumumkan daftar pemenang Seleksi Internal Prapeksimida 2026 setelah pelaks...