Logo Sulselsatu

Rumah Restorative Juctice Kerjari Gowa Diharap Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 16 Juni 2022 18:01

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian Rumah Restorative Juctice di Saung Kampung Rewako (dok. Pemkab Gowa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian Rumah Restorative Juctice di Saung Kampung Rewako (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghadirkan Rumah Restorative Juctice. Peresmian berlangsung di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022) lalu.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian di Saung Kampung Rewako mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice.

Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Bupati Gowa Tinjau Keluarga Miskin Ekstrem, Salurkan Bantuan Secara Langsung

Apalagi Kata Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa yang tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir. Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang ada di Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.

Baca Juga : Bupati Gowa Tinjau Layanan Puskesmas Bajeng, Pastikan Optimalisasi Gedung Baru

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto mejelaskan, Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik di luar pengadilan dan penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Olehnya itu, dirinya berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...