Logo Sulselsatu

Rumah Restorative Juctice Kerjari Gowa Diharap Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 16 Juni 2022 18:01

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian Rumah Restorative Juctice di Saung Kampung Rewako (dok. Pemkab Gowa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian Rumah Restorative Juctice di Saung Kampung Rewako (dok. Pemkab Gowa)

SULSELSATU.com, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghadirkan Rumah Restorative Juctice. Peresmian berlangsung di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022) lalu.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat sambutan dalam peresmian di Saung Kampung Rewako mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice.

Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Apalagi Kata Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa yang tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir. Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang ada di Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.

Baca Juga : Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto mejelaskan, Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik di luar pengadilan dan penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Olehnya itu, dirinya berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....