Logo Sulselsatu

Berbicara Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Andi
Andi

Kamis, 23 Juni 2022 12:23

Berbicara sambil berkendara Melanggar Aturan Berlalu Lintas. Ist
Berbicara sambil berkendara Melanggar Aturan Berlalu Lintas. Ist

SULSELSATU.com, Makassar – Sebelum berkendara baiknya perhatikan segala aturan-aturan yang berlaku, kalau tidak pengendara akan mendapat sanksi.

Hal ini membuat banyak pengendara sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti berbicara saat berkendara di jalan raya.

Tindakan tersebut dapat menganggu pengendara lainnya, larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Peraturan tersebut membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : VIDEO: Aksi Pengendara Motor Menilang Balik Polisi, Diduga Tidak Pakai Spion dan Pajak Mati

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsenstrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan tersebut.

Berhati-hatilah dalam berkendara, hormati, dan menjaga kenyamanan dan keselamat berkendara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...