Logo Sulselsatu

VIDEO: Pemilik Akun yang Hina Polisi di Makassar Berhasil Diamankan, Pelaku Ngaku Akun Dibajak Teman

Andi
Andi

Rabu, 29 Juni 2022 15:17

SULSELSATU. com – Seorang pemilik akun facebook bernama Muhammad melakukan hinaan kepada personel Kepolisian dari Polsek Panakkukang.

Pemuda tersebut membuat status hinaan di grup facebook #KENAPAKOLARI OFFICIAL bernada hinaan.

Kutipan tersebut langsung ditanggapi oleh Zulqadri yang merupakan personel Kepolisian Resmob Panakkukang.

Tak berselang lama, terduga pemilik akun facebook bernama Muhammad Devgan berhasil diamankan kurang.

Pemuda itu mengakui bahwa akun tersebut miliknya namun unggahan status tersebut bukan dilakukan olehnya.

Atas kejadian itu, Pemuda itu meminta maaf.

Sementara itu, untuk proses hukum Zulqadri mengatakan hanya sampai pembuatan pernyataan tentang akunnya yang dibajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik06 November 2026 22:31
Ribuan Massa Padati Puncak Harlah NasDem ke-15 di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik
SULSELSATU.com, SIDRAP – Rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan resmi dimulai, Jumat (6/11/2026) malam...
Metropolitan06 November 2026 21:42
AESI Ajak Jurnalis Nasional dan Daerah Kawal Proyek PLTS
SULSELSATU.com, JAKARTA – Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menggelar Media Training bertema “Penguatan Kapasitas Media dalam Diskurs...
News06 November 2026 21:34
Vale Indonesia Dukung Penguatan Kapasitas Pemuda Morowali Lewat Bahopombine Youthcamp 2026
Ratusan pemuda mengikuti Bahopombine Youthcamp 2026 yang digelar Karang Taruna Desa Kolono pada 30 Oktober hingga 1 November 2026....
Hukum06 November 2026 19:54
Kejati Sulsel Beberkan Bukti Chat WhatsApp hingga Audit BPKP di Praperadilan Bahtiar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan sejumlah bukti baru dalam sidang kesimpulan praperadi...