SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) yang nilainya mencapai Rp243,6 miliar.
Rudianto meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut secara menyeluruh dugaan praktik jual beli bantuan alsintan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari program bantuan pemerintah tersebut.
Kabupaten Gowa dan Takalar menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian serius dalam penelusuran distribusi alsintan, terutama untuk memastikan bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Rudianto Lallo Kembali Blusukan, Kunjungi Tokoh Masyarakat dan Bagi Bantuan
Desakan tersebut mengemuka di tengah perkembangan penyelidikan Kejati Sulsel terhadap dugaan penyimpangan penyaluran alsintan dari Kementerian Pertanian untuk wilayah Sulawesi Selatan periode 2024–2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, anggaran bantuan alsintan tersebut mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
Baca Juga : Anggota DPR RI Rudianto Lallo dan BNNP Bersinergi Berantas Narkoba
Hingga awal November 2026, sebanyak 74 pihak dari unsur dinas pertanian dan kelompok tani telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan jumlah alsintan yang dialokasikan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani di lapangan.
“Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” demikian keterangan Syarifuddin dalam pemaparan perkembangan penanganan perkara di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Menurut Rudianto Lallo, penelusuran perkara tersebut harus dilakukan secara serius dan menyeluruh karena menyangkut anggaran negara serta kepentingan petani sebagai penerima manfaat.
Baca Juga : Lewat Sarasehan, Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel
Ia menekankan, apabila terdapat indikasi bantuan alsintan diperjualbelikan, kelompok tani dimanipulasi, atau penyaluran tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pengusutan juga perlu diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya mata rantai perantara maupun pihak yang mengendalikan proses distribusi, sehingga penanganan perkara tidak hanya menyasar persoalan di tingkat penerima bantuan.
Gowa dan Takalar merupakan dua daerah yang memiliki sektor pertanian cukup penting di Sulawesi Selatan. Karena itu, penelusuran penyaluran alsintan di kedua kabupaten tersebut dinilai penting untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Rudianto Lallo Kembali Beri Bantuan Korban Kebakaran, Kali Ini di Rappokalling Makassar
Pemeriksaan di lapangan perlu mencakup kesesuaian kelompok tani penerima, keberadaan alat, kondisi alsintan, hingga mekanisme penyerahan dan pemanfaatannya.
Langkah tersebut juga penting untuk mengungkap apakah terdapat kelompok tani yang hanya tercatat secara administratif, sementara bantuan tidak diterima atau justru dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, penyidik perlu menelusuri dugaan praktik penebusan alsintan kepada oknum tertentu, sebagaimana indikasi yang telah disampaikan Kejati Sulsel dalam perkembangan penyelidikan.
Baca Juga : Korban Kebakaran Tallo Terima Bantuan, Rudianto Lallo Saluran Ratusan Juta Rupiah
Rudianto Lallo berharap penyelidikan yang telah berjalan dapat segera menemukan titik terang. Menurutnya, perkara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut membutuhkan penanganan serius agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program bantuan pertanian.
Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dugaan penyimpangan anggaran negara tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
Di sisi lain, Kejati Sulsel masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara penyaluran alsintan tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan, memverifikasi data kelompok tani, serta mencocokkan alokasi bantuan dengan kondisi faktual di lapangan. Proses itu dilakukan untuk memastikan apakah indikasi awal yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan besarnya nilai anggaran dan luasnya cakupan distribusi, penuntasan perkara alsintan di Sulsel menjadi penting untuk memastikan bantuan pertanian tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga hak petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar