Logo Sulselsatu

Stikes Panakkukang Terancam Lumpuh, Ahli Waris Segel Gedung Perkuliahan dan Kantor PPNI Sulsel

Asrul
Asrul

Rabu, 06 Juli 2022 14:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stikes Panakkukang Makassar terancam lumpuh, ruangan perkuliahan dan praktikum bagi mahasiswa disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah berdirinya bangunan kampus dan kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel yang beralaamt di Jalan Adiyaksa, Makassar.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adalah A Kumalasari MB saudara ahli waris atas nama Andi Ishak Narang. Penyegelan gedung dilakukan sejak 7 Juni 2022.

Untuk diketahui, Stikes Panakkukang dinaungi oleh Yayasan Perawat Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulawesi Selatan Julianus Ake mengatakan apa yang dilakukan pihak ahli waris adalah upaya penyerobotan dan merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa perawat di kampus tersebut.

“Jadi banyak sekali yang dirugikan dengan cara-cara yang dilakukan ini. Ada puluhan ribu perawat di Sulsel ini yang terancam tidak maksimal melakukan pelayanan kalau kantor PPNI disegel, ini bisa berdampak sosial,” ujar Julianus, Rabu (6/7/2022).

Julianus menambahkan bahwa, pihak ahli waris tersebut bahkan sudah melakukan teror dan pengancaman kepada pihak yayasan maupun ke Stikes Panakkukang.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Merasa keselamatan dan dikhawatirkan akan merusak, pihak Yayasan Perawat Sulsel melaporkan ke Polreatabes Makassar untuk meminta perlindungan.

“Kita sudah melaporkan ke Polrestabes Makassar melakui kuasa hukum. Karena melakukan penyerobotan dan teror, kami berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal,” tuturnya.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Perawat Sulsel Tanra Umar mengatakan kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aturan.

“Soal proses hukum, kami ikut saja. Kalau pihak sebelah mengklaim punya dokumen silahkan dibuktikan dengan proses hukum, mau perdata atau pidana kita akan ikut, karena klien kami dalam hal ini menguasai bangunan,” ujar Tanra.

Ketua DPW PPNI Sulsel Abd Rahmat mengatakan perawat di Sulsel yang tercatat sekitar 40 ribu orang. Mereka membutuhkan pelayanan administrsi bila ingin bekerja dan memberikan pelayanan.

Baca Juga : SPBU di Jalan Tun Abdul Razak Gowa Belum Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

“Perawat baru boleh bekerja kalau sudah punya Surat Tanda Registrasi (STR) dari PPNI. Bagaimana bisa kami melayani mereka kalau kantor disegel, ini bisa mengganggu proses,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...