SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas tiga gugatan terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (7/7/2022).
Dilansir dari situs MK, tiga gugatan dimaksud dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022; 52/PUU-XX/2022; 57/PUU-XX/2022.
Gugatan dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 diajukan oleh elit Partai Gelora yakni Muhammad Anis Matta dan Mahfudz Siddiq.
Baca Juga : Gelora Genjot Kualitas Kader Lewat Program Capacity Building Nasional
Partai Gelora menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu berbunyi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.” Sedangkan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu menyatakan: “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.”
Anggota Hakim MK Saldi Isra menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima permohonan tersebut.
Baca Juga : Anis Matta Ajak Kader Gelora Siaga Hadapi Gejolak Geopolitik Global
“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa “secara serentak” sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) harus tetap dinyatakan konstitusional,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan putusan gugatan.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon ada tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Saldi.
Selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, pihaknya menolak uji materi yang diajukan pemohon secara seluruhnya.
Baca Juga : Partai Gelora Sulsel Teguhkan Kepemimpinan Solutif Lewat Leaders Meet Up di Tiga Zona
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar