Logo Sulselsatu

Damkar Makassar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir di Lorong

Asrul
Asrul

Selasa, 26 Juli 2022 15:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran telah resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan parkir di lorong bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Diimbau kepada seluruh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, untuk dapat menertibkan area parkir kendaraannya agar tidak mengganggu Akses kendaraan taktis dalam operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan terutama dalam lingkungan perumahan (lorong),” bunyi imbauan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, imbauan itu ditujukan kepada kecamatan masing-masing, kemudian dari kecamatan akan diteruskan ke kelurahan masing-masing, nantinya dari kelurahan akan diumumkan melalui masjid.

Baca Juga : Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam Amankan Logistik Pemilu

Hal ini dilakukan karena, kerap kali armada pemadam kebakaran terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan di lorong-lorong.

“Sering kita hadapi yang parkirannya itu di dalam lorong. Jadi akses yang sudah pas masuk di dalam lorong itu ditambah lagi dengan parkiran, susah sekali kita lewat di situ,” ujar Hasanuddin ketika ditemui, Senin, (25/7/2022).

Lebih-lebih lagi kata Hasanuddin, pemilik kendaraan yang parkir tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan warga pun tidak mengetahui, sehingga membuat armada tertahan lama dalam situasi itu. Padahal respon time-nya hanya 15 menit setelah menerima laporan.

Baca Juga : Damkar Makassar Tunjukkan Dukungan untuk Palestina dengan Water Dance di Malam Pergantian Tahun

“Biasa kita dapati parkiran yang susah kita tembusi, jadi perlu diantisipasi,” ucapnya.

Untuk lebih jelas terkait keutamaan kendaraan armada kebakaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 ayat 1 disebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan termasuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga : 390 Kasus Kebakaran Selama 2023 Akibatkan Kerugian Hingga Rp20 miliar

Kemudian pasal 311, disebut setiap pengendara yang sengaja membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 08:55
Asmo Sulsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus ke Masyarakat Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi meng...
Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....