Logo Sulselsatu

Reklamasi Lahan Pasca Tambang, PT Vale Habiskan Rp350 Juta Per Hektare

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 05 Agustus 2022 18:34

Reclamation Engineer PT Vale Indonesia, Erlin saat kunjungan di salah satu lahan reklamasi pasca tambang dalam acara Media Visit (Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)
Reclamation Engineer PT Vale Indonesia, Erlin saat kunjungan di salah satu lahan reklamasi pasca tambang dalam acara Media Visit (Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, SOROWAKOPT Vale Indonesia melakukan kerja tambang tidak terlepas dari komitmen menjaga lingkungan. Melakukan berbagai tanggung jawab yang dinilai PT Vale sebagai langkah untuk pembangunan dan pertambangan berkelanjutan.

Salah satu yang secara langsung dapat dilihat adalah proses reklamasi yang dilakukan pada lahan pasca tambang. PT Vale tidak serta merta angkat tangan usai mengambil sumber daya alam di tanah yang kaya akan nikel itu.

Tidak tanggung-tanggung, PT Vale kucurkan dana hingga Rp350 juta setiap hektarenya untuk reklamasi. Meski dinilai mahal, keputusan itu dianggap sebagai bentuk komitmen PT Vale menjaga keberlanjutan.

Baca Juga : Wabup Sebut PT Vale Punya Kontribusi Besar dalam Pengembangan SDM Lutim

Berdasarkan data PT Vale, total lahan yang telah direklamasi hingga Juli 2022 mencapai 3.338,61 hektare. Total sebanyak 4,1 juta pohon telah ditanam dari total bukaan mencapai 5.376 hektare.

Sementara untuk tahun ini, PT Vale merencanakan akan melakukan reklamasi di atas lahan seluas 293,44 hektare. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai 119,25 hektare.

Reclamation Engineer PT Vale Indonesia, Erlin mengatakan, perseroan selalu menjaga ekosistem alam dalam setiap proses kerja tambang yang dilakukan.

Baca Juga : Bupati Lutim Resmikan Jalan Layang Terpanjang di Luwu Timur yang Dibangun PT Vale

“Hal ini sebagai bentuk PT Vale dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan atau good mining practice. Sebelum reklamasi juga dilakukan beberapa tahap seperti mengambil pohon endemik yang tumbuh dan akan masuk nursery,” jelasnya kepada media saat kunjungan di Blok Sorowako, Rabu, (3/8/2022) lalu.

Lebih lanjut, Erlin menjelaskan jika reklamasi PT Vale diupayakan untuk tetap menjaga ekosistem alam seperti sebelum di tambang. Pemeliharaan ekosistem yang dilakukan umumnya hanya sampai 90 persen.

Ia menjelaskan, proses reklamasi yang dilewati sangat lama. Setelah proses penambangan dinyatakan selesai, PT Vale melakukan penimbunan kembali. Mengembalikan tanah penutup yang sebelumnya diambil sebelum proses penambangan.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Gerakan Sedekah Bibit dan Penghijauan PT Vale

Setelah tahap ini lanjut Erlin, menunggu untuk tanah kembali padat. Menunggu lagi hingga masuk proses menamam pohon. Perawatan yang dilakukan juga membutuhkan waktu, mulai dari usia 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun.

“Pohon yang ditanam adalah pohon endemik yang sebelumnya diambil bibitnya. Ada berbagai jenis pohon yang ditanam, seperti pohon buah-buahan, pohon lokal eboni, bitti, ekaliptus, dan beberapa pohon lainnya,” bebernya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 April 2024 22:35
VIDEO: Viral, Pria Bule Isi Bensin Mobil Mewahnya di Warung Eceran
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan mobil mewah mengisi bensin di warung eceran. Kejadian ini terjadi di Pulau Dewata Bali. Video ini d...
Teknologi18 April 2024 21:15
Indosat Bersama Mastercard Kolaborasi Hadirkan Cybersecurity Center of Excellence
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard menandatangani nota kesepahaman berkolaborasi menjaga ekonomi digital Indonesia melalui pere...
Hukum18 April 2024 21:03
Peringati HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan kegiatan donor dar...
Video18 April 2024 20:39
VIDEO: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya di Makassar
SULSELSATU.com – Polisi menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka berinisial H (43) terhadap istrinya JU (35) di ...