Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Marka Jalan, Ada Anggota DPRD

Asrul
Asrul

Senin, 22 Agustus 2022 17:34

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Hardiknas 2026, Mahasiswa Makassar Demo Tolak Komersialisasi Pendidikan di Kampus

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan bahwa ketiga tersangka belum ditahan. Ia pun menekankan fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya karena ini sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly pada kesempatan itu menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

Baca Juga : Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan

Kemudian tersangka GK, selaku direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...