Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Marka Jalan, Ada Anggota DPRD

Asrul
Asrul

Senin, 22 Agustus 2022 17:34

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan bahwa ketiga tersangka belum ditahan. Ia pun menekankan fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya karena ini sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly pada kesempatan itu menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Kemudian tersangka GK, selaku direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...