Logo Sulselsatu

Kemenag RI Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 24 Agustus 2022 15:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022). Ia menyebutkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare) dapat dimanfaatkan bagi para pelaku UMK dengan optimal.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujarnya

Program ini, lanjut Aqil, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha
2. Update data pelaku usaha
3. Permohonan sertifikasi halal

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini.

https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis27 Oktober 2026 07:55
Kunjungan Kapal PJM Wilayah 2 Tumbuh 16 Persen
Kunjungan kapal yang dilayani PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Wilayah 2 tumbuh 16 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) hingga September 2026....
News26 Oktober 2026 20:52
BRI Peduli Salurkan 270 Pompa Air Atasi Karhutla
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli menyalurkan 270 unit mesin pompa air unt...
Bisnis26 Oktober 2026 19:02
Pelindo dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Kembangkan Pelabuhan
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan sektor kepe...
Hukum26 Oktober 2026 18:08
Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel...