Logo Sulselsatu

Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 26 Oktober 2026 18:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, saudari HT resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Kabag OPS Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Kombes Yusuf mengatakan Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel selama 20 hari. Terhitung sejak Senin 26 Oktober hingga Sabtu 14 November 2026.

Baca Juga : Kasus Korupsi PBG, Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026, di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Yusuf mengungkapkan, penahanan Husniah dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan tersebut mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dasar Hukum Penahanan, surat perintah dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta memenuhi syarat dan tata cara dalam KUHAP,” terangnya.

Baca Juga : Pegang Siri’ na Pacce, Sikap Keluarga Besar Husniah Talenrang Diapresiasi Akademisi hingga Netizen

Selain itu, Yusuf menegaskan pihak kepolisian tetap menjamin pemenuhan hak-hak Husniah sebagai tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan. Hak tersebut mencakup bantuan hukum dan perawatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan berlangsung, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta perawatan kesehatan sesuai ketentuan,” pungkasnya

Sebelumnya, Husniah digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel setelah keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 17.05 Wita. Husniah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terikat menggunakan tali tis saat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik Tipidkor Polda Sulsel. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga26 Oktober 2026 18:01
16 Tim Finalis Siap Perebutkan Juara AXIS Nation Cup 2026
Sebanyak 16 tim futsal pelajar memastikan tiket ke Grand Final AXIS Nation Cup (ANC) 2026 setelah melewati babak pendahuluan di 40 kota....
Ekonomi26 Oktober 2026 17:34
OJK dan DPR RI Edukasi Keuangan Masyarakat Sinjai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menggelar edukasi keuangan di Kab...
Sulsel26 Oktober 2026 17:31
Panrita Lopi Bulukumba Apresiasi Buku Fotografi Dokumenter Phinisi: Identitas Budaya Sulawesi Selatan
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim penyusun buku fotografi dokumenter PHINISI: Identitas Budaya Sulawesi Selatan – Karya Pengetahuan Maestro meny...
Hukum26 Oktober 2026 17:16
Kasus Korupsi PBG, Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, dalam kasus korupsi pun...