Logo Sulselsatu

Kasus Zulfikar Disorot, LBH Anak Rakyat Desak Polsek Mamajang Buka Dasar Penetapan Tersangka

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 19 Oktober 2026 21:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penanganan perkara dugaan pencurian karangan bunga yang menjerat Zulfikar, seorang juru parkir di Kota Makassar, menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat. Penyidik Polsek Mamajang didesak menjelaskan dasar penetapan tersangka, penerapan pasal pidana, serta penilaian terhadap unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, S.H., menilai penanganan perkara ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka. Menurut dia, penetapan tersangka tidak boleh hanya bertumpu pada dugaan perbuatan, tetapi harus didukung fakta dan alat bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, (19/10/2026).

“Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta yang meringankan seseorang. Penyidik harus menjelaskan secara terang apa dasar penetapan tersangka dan bagaimana unsur pidana yang disangkakan itu terpenuhi,” kata Karnawan.

Karangan Bunga Diamankan, Dikembalikan Tanpa Kerusakan

Peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 30 Januari 2026, ketika Zulfikar melihat sejumlah karangan bunga terpajang di sekitar halaman perusahaan yang sedang menggelar kegiatan.

Berdasarkan keterangan Zulfikar kepada pendamping hukumnya, karangan bunga tersebut telah berada di lokasi selama beberapa hari. Sebagian karangan bunga lainnya bahkan disebut telah berjatuhan dan tidak terurus dengan baik.

Zulfikar kemudian berinisiatif mengamankan salah satu karangan bunga ke halaman rumahnya karena mengira barang tersebut sudah tidak memiliki pemilik atau tidak lagi diperlukan setelah kegiatan berakhir.

Keesokan harinya, pemilik karangan bunga mendatangi lokasi untuk mencari barang tersebut. Setelah tidak menemukannya, pemilik bertanya kepada petugas keamanan dan memperoleh informasi bahwa karangan bunga itu berada di halaman rumah Zulfikar.

Pemilik kemudian mendatangi rumah Zulfikar dan menemukan karangan bunga tersebut di sana. Setelah pemilik menyampaikan bahwa barang itu hendak dibawa kembali, Zulfikar bersama rekannya membantu memindahkannya ke mobil.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH Anak Rakyat, karangan bunga tersebut dikembalikan dalam keadaan utuh, tanpa kerusakan sedikit pun.

Bagi LBH Anak Rakyat, rangkaian peristiwa tersebut penting untuk menilai perkara secara menyeluruh. Pihaknya menilai penyidik perlu menguji apakah terdapat niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum atau justru terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa Zulfikar keliru memahami status barang yang berada di lokasi.

Pasal Pidana Dipertanyakan

Pemilik karangan bunga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang pada 28 Juni 2026. Zulfikar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LBH Anak Rakyat mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut. Karnawan menegaskan bahwa penyidik harus menguraikan hubungan antara kronologi kejadian, alat bukti, dan setiap unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar keberadaan karangan bunga di halaman rumah Zulfikar, melainkan bagaimana penyidik membuktikan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan keseluruhan fakta.

“Klien kami menerangkan bahwa dirinya mengira karangan bunga itu sudah tidak memiliki pemilik atau tidak lagi diperlukan. Ketika pemilik datang dan meminta barang tersebut, klien kami justru membantu mengembalikannya dalam keadaan utuh. Fakta-fakta ini harus diuji secara objektif, bukan diabaikan dalam proses penyidikan,” ujar Karnawan.

LBH Anak Rakyat menilai, fakta pengembalian barang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun, keadaan tersebut patut diperhitungkan bersama keterangan Zulfikar, bukti-bukti lain, dan situasi yang melatarbelakangi peristiwa.

Karena itu, penyidik diminta menjelaskan bagaimana unsur kesengajaan dan maksud untuk memiliki barang secara melawan hukum dinilai dalam perkara tersebut. Bagi LBH Anak Rakyat, kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pembuktian, bukan asumsi semata.

Dugaan Penahanan Juga Diminta Dijelaskan

Selain mempertanyakan penetapan tersangka, LBH Anak Rakyat menyoroti dugaan penahanan Zulfikar selama satu hari yang menurut pihaknya belum disertai kejelasan dokumen resmi yang dapat diperiksa.

Pihaknya meminta Polsek Mamajang menjelaskan apakah penahanan tersebut benar dilakukan, kapan tindakan itu berlangsung, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosedur yang ditempuh.

Menurut LBH Anak Rakyat, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika penahanan dilakukan, legalitasnya harus dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karnawan menilai, keterbukaan mengenai tindakan penyidik merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap tindakan aparat dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak orang yang sedang menjalani proses hukum.

LBH Dorong Gelar Perkara Khusus

LBH Anak Rakyat menegaskan bahwa pembelaan terhadap Zulfikar tidak didasarkan pada opini semata, melainkan pada kebutuhan untuk menguji kronologi dan fakta secara cermat. Menurut lembaga tersebut, penyidikan seharusnya memeriksa seluruh keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebelum menarik kesimpulan hukum.

Atas dasar itu, LBH Anak Rakyat mendesak Polsek Mamajang memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, penerapan pasal yang disangkakan, penilaian terhadap unsur kesengajaan, serta dugaan penahanan yang dipersoalkan.

LBH Anak Rakyat juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus agar fakta-fakta yang dipersoalkan dapat diuji secara lebih menyeluruh.

“Kami menilai penanganan perkara ini terkesan prematur dan berpotensi mengabaikan fakta-fakta penting yang semestinya diperiksa secara objektif. Karena itu, kami mendesak penyidik membuka dasar penetapan tersangka dan menjelaskan konstruksi hukumnya secara terang. Jangan sampai proses pidana berjalan lebih jauh tanpa pengujian yang cermat terhadap seluruh fakta,” tegas Karnawan.

Menurut LBH Anak Rakyat, profesionalitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari ketepatan penyidik menguji fakta, kecermatan menerapkan hukum, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan sesuai prosedur.

LBH Anak Rakyat meminta Polsek Mamajang menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, menurut lembaga tersebut, hanya dapat tumbuh apabila hukum ditegakkan secara adil, tanpa mengabaikan hak warga yang berhadapan dengan proses pidana. Dengan demikian, semangat Polri bersama masyarakat tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik penegakan hukum. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel19 Oktober 2026 22:12
Upah PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Setda Jeneponto Jomplang Meski Jabatan Sama, Selisihnya Hingga Rp2 Juta
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) kabu...
Makassar19 Oktober 2026 21:02
Wali Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-357 Sulsel
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dihela...
Opini19 Oktober 2026 21:00
LPER Bergerak Sejahterakan Peternak, Sinergi Pemerintah dan Koperasi untuk Memperkuat Ekonomi Peternakan Rakyat
OLEH: Drh. Subaedy Yusuf, MP (Ketua Koperasi Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Wilayah Sulawesi Selatan Apresiasi adalah sikap, konsolidasi a...
Bisnis19 Oktober 2026 20:40
HUT ke-74, KALLA Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat
Usia ke-74 tahun, KALLA terus memperkuat kontribusi melalui berbagai sektor usaha dan program sosial serta lingkungan....