Logo Sulselsatu

Upah PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Setda Jeneponto Jomplang Meski Jabatan Sama, Selisihnya Hingga Rp2 Juta

Asrul
Asrul

Senin, 19 Oktober 2026 22:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Jeneponto dinilai bermasalah.

Pasalnya, sejumlah PPPK Paruh waktu mendapatkan Upah yang berbeda meski memiliki jabatan yang sama.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Di sub Bagian Tata Usaha misalnya, PPPK paruh waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional ada yang mendapat upah sebesar 2,7 juta, dengan tugas pekerjaan lebih sedikit.

Sementara disisi lain, PPPK Paruh waktu dengan tugas kerja yang lebih banyak hanya mendapat upah sebesar 650 ribu.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Jeneponto, M Fathul Muin yang di konfirmasi mengatakan, dalam menentukan upah PPPK Paruh waktu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti, kerajinan, kinerja dan beban kerja.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

“Upah PPPK Paruh waktu, itu diserahkan ke masing-masing bidang untuk mengatur dengan memperhatikan mulai dari kerajinan, kinerja, dan beban kerja,” ungkap Fatur, Senin, (19/10/2026).

Terkait adanya PPPK Paruh Waktu yang mendapat upah lebih tinggi meski beban pekerjaannya lebih sedikit, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi.

“Inikan sudah jalan, PPPK paruh waktu sudah menandatangani perjanjian kerjanya. Mudah-mudahan tahun depan, apa lagi jika upahnya sudah dibayarkan pemerintah pusat, gajinya sudah sesuai,” Sambungnya.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Lebih jauh, Fathul menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja yang telah di tanda tangani oleh PPPK Paruh waktu hanya mencover upah selama 3 bulan terhitung mulai Oktober hingga Desember.

Untuk bulan Januari, tambah Fathul, upah PPPK Paruh waktu akan ditetapkan setelah dilakukan adendum Perpanjangan Perjanjian Kerja.

“Sementara kami evaluasi ini, mulai dari Oktober sampai Desember, untuk penyesuaiannya masuk di Januari,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 Oktober 2026 21:35
PAP Bareng Honda Ajak Gen Z Eksplorasi Showroom
Wira Jaya Motor Gowa mengajak generasi muda mengeksplorasi showroom sekaligus mengenal produk Honda melalui kompetisi foto bertajuk “PAP Bareng Hond...
Hukum19 Oktober 2026 21:15
Kasus Zulfikar Disorot, LBH Anak Rakyat Desak Polsek Mamajang Buka Dasar Penetapan Tersangka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penanganan perkara dugaan pencurian karangan bunga yang menjerat Zulfikar, seorang juru parkir di Kota Makassar, menu...
Makassar19 Oktober 2026 21:02
Wali Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-357 Sulsel
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dihela...
Opini19 Oktober 2026 21:00
LPER Bergerak Sejahterakan Peternak, Sinergi Pemerintah dan Koperasi untuk Memperkuat Ekonomi Peternakan Rakyat
OLEH: Drh. Subaedy Yusuf, MP (Ketua Koperasi Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Wilayah Sulawesi Selatan Apresiasi adalah sikap, konsolidasi a...