SULSELSATU.com, Luwu Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Badawi Alwi, SE mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menertibkan bangunan dari PT Andalan yang terletak di Soroako Kecamatan Nuha, Rabu(28/08/2022).
Pernyataan tersebut Badawi sampaikan saat memimpin rapat Pansus pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Badawi selaku ketua Fraksi Partai Golkar meminta kepada Satpol PP, Dinas PU dan Dinas Perizinan bersikap tegas terhadap PT Andalan di Sorowako karena perusahaan tersebut mendirikan bangunan menyalahi izin yang diberikan.
”Saya minta Satpol PP tertibkan bangunan tersebut, jika tidak hitung ulang pajak PBG /IMBnya. Jika Satpol PP tidak mampu kita minta aparat Kepolisian,” Ujar Badawi,
Idiana Sartian, Kabid Cipta Karya Dinas PU Luwu Timur menjelaskan PT Andalan tersebut adalah Perusahaan Nasional asal Kalimantan. Jika tidak salah perusahaan tersebut merupakan sub kontraktor di PT Vale.
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal berukuran 8×10 .
Namun Fakta dilapangan, bangunan yang dibangun berukuran 12×20 dan dua lantai. Selain itu didalamnya memiliiki workshop.
”Bisa dibilang Perusahaan tersebut sudah membangun tidak sesuai izinnya. ” Ujar Idiana.
Terkait hal ini pihak PT Andalan belum berhasil dikonfirmasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar