SULSELSATU.com – Polsek Bekasi Timur berhasil menangkap produsen oli palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Produsen oli tersebut mengemas oli-oli palsu ke kemasan oli bermerek guna mendapat keuntungan lebih.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat..
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelaku lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar