SULSELSATU.com, GOWA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Kamis (8/9/2022).
Ketiga Ranperda tersebut yaitu Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri dan Penetapan Ranperda tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Bupati Gowa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu.
Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa
“Proses dan tahapan pembahasan atas ketiga Ranperda tersebut sampai hari ini sangat efisien dalam hal waktu dan dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergitas antar legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memiliki tahapan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lanjut Adnan, setelah ini Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilakukan evaluasi oleh tim Provinsi Sulsel.
Selain itu, Adnan juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga Ranperda yang telah ditetapkan. Ini akan menjadi bahan tindaklanjut dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketiga Ranperda tersebut dan akan disampaikan kepada tim evaluasi Provinsi Sulsel sebagai bahan risalah persidangan pembahasan Ranperda.
Baca Juga : Anak Buah Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan di Polres Gowa
“Saya berharap kebersamaan dan kekompakan ini tetap dipertahankan dan menjadi budaya kedepannya namun tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa, Anwar Usman mengatakan bahwa sebelum ditetapkan, tiga Ranperda tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD dan pihak terkait.
Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Ranperda ini sangat penting, khususnya Ranperda APBD Perubahan karena sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya kondisi di lapangan mengharuskan dilakukan perubahan dalam hal penambahan, pergesaran program dan kegiatan-kegiatan lain.
Baca Juga : Hak Angket DPRD Gowa Resmi Bergulir, Ini Sejumlah Isu yang Disorot
“Olehnya itu diharapkan kepada SKPD yang melakukan penambahan dan perubahan anggaran agar betul-betul dimanfaatkan peruntukannya bagi kebutuhan masyarakat terkhusus pada kondisi pasca Covid-19,” ujarnya.
Begitupun dengan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri, Anwar Usman juga menyebutkan ini penting dilakukan dalam rangka mengembangkan perusahaan daerah, memperkuat permodalan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada kita semua atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam membangun Kabupaten Gowa yang kita cintai ini. Terkhusus dalam pembahasan tiga Ranperda ini, kami juga sangat berterimakasih kepada TAPD, Pimpinan PT Bank Sulselbar, Direktur Holding Company Gowa Mandiri dan SKPD yang senantiasa bersinergi dengan Banggar DPRD Kabupaten Gowa selama pembahasan,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar