SULSELSATU.com, Luwu Timur – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur H.M Siddiq BM,SH hadir dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan penceramaran lingkungan di kabupaten luwu timur akibat penambangan yang dilakukan oleh PT Panca Digital Solution(PDS) serta penggunaan aset daerah pelabuhan Waru-waru yang tidak sesuai prosedur, Kamis (15/09/2022) Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,Makassar.
Rapat diselenggarakan oleh Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin langsung oleh drg.A.Rachmatika Dewi Yustita Iqbal dan dihadiri para anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Dalam rapat RDP Siddiq mengatakan kepada pihak PT PDS agar dalam berinvestasi untuk selalu menataati aturan dan tidak ugal-ugalan serta mentaati regulasi regulasi.
“Sesuai dengan aturan Undang – Undang Pertambangan dalam proses penambangan harus menyiapkan jalan tambang sendiri dan tidak menggunakan Fasilitas negara,” ungkap Siddiq.
Siddiq menjelaskan terkait izin melintas sejauh sembilan meter fasilitas negara PT PUL dan PT CLM prosesnya sangat lama dan panjang. Namun yang terjadi pada PT PDS melintas fasilitas jalan negara sejauh tujuh meter dan jalan daerah sejauh empat meter serta menggunakan pelabuhan milik daerah .
“Dari fasilitas daerah dan negara yang digunakan adakah jaminan dalam perbaikannya yang akan di lakukan oleh PT PDS, nyatanya tidak ada,” jelas Siddiq
Terkait dengan pencemaran salah satu penyebab dan penyumbang pencemaran Teluk Lampia terbesar adalah PT PDS, Siddiq meminta kepada lembaga terkait beserta dengan DPRD Prov Komisi D untuk turun langsung mengecek kondisi yang terjadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar